Aktivis dari Indramayu, Forum Indramayu Menggugat (FIM) kembali melaporkan Panji Gumilang ke polisi atas dugaan pelanggaran dana infak dan zakat.
Koordinator Pelapor FIM Sayid Mukhlisin mendatangi Kantor Polres Indramayu untuk membuat laporan. Ia kemudian menerangkan, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Soal infak dan soal zakat itu sudah ada pengurusannya, ada kewenangannya, dan itu adalah Baznas," kata Sayid, dalam pernyataannya dikutip Liberte Suara, Selasa (18/7/2023).
Sayid mengatakan, FIM sudah mengatur laporan tersebut dengan mempertimbangkan waktu sehingga kasus Panji Gumilang tidak kehilangan sorotan.
"Kalau kejadian (infak dan zakat) sudah lama tapi tadi mengatur tempo biar ada irama agar kemudian tetap terjaga isunya, tidak sebatas penistaan agama karena kita tidak fokus soal itu saja," ungkapnya, menambahkan.
"Karena kami akan berfokus pada wilayah tindakan-tindakan yang melanggar hukum pidana di Republik Indonesia ini," sambung dia.
FIM menduga, lanjut Sayid, Panji Gumilang melakukan illegal fund raising. Korbannya diduga tidak hanya berasal dari Indramayu melainkan seluruh Indonesia.
"Itu adalah illegal fund raising itu menurut FIM. Pengambilan infaknya dari umat bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia," tutur Sayid.
"Penyalurannya mungkin di sekitar Al Zaytun tetapi bukan pada warga Indramayu yang pasti," pungkas Sayid.
Baca Juga: PSG Siap Tikung Bayern untuk Dapatkan Tanda Tangan Harry Kane