Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menyoroti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang membuka kemungkinan pembentukan lembaga pengawas media sosial (medsos).
Adapun Budi Arie selaku Ketua Umum (Ketum) Relawan Pro Jokowi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkominfo pada Senin (16/7).
Hal itu ditanggapi Guntur Romli melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Guntur Romli mengatakan bahwa ada dua persoalan yang justru harus dibersihkan dan dibereskan lebih dulu oleh Budi Arie di Kominfo.
"Yang meresahkan dan menyengsarakan adalah kasus korupsi dan impotensi kerja di kementrian yang Anda pimpin. Itu dulu dibereskan, dibersihkan," ujar Guntur Romli dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @GunRomli, Jumat (21/7).
Kemudian, Guntur Romli pun menyindir tajam gaya Budi Arie yang tampak rezim otoriter.
"Baru aja dilantik, udah mau mengawasi medsos, jangan berlaga kaya rezim otoriter," tandasnya.
Sementara itu, Budi Arie menegaskan bahwa perlunya pengawas media sosial karena berkaitan dengan konten yang meresahkan. Adapun yang ditegaskan Budi Arie itu seiring kekhawatiran Kemenkop UKM ihwal pengawasaan penggunaan aplikasi TikTok yang kini meluas menjadi social commerce.
"Sekarang konten meresahkan itu bentuknya bermacam karena teknologi berkembang. Ya, mungkin pada waktunya kita perlu pengawas social media," ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin, 17 Juli 2023.
Sementara ini, lanjut Budi Arie, lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih berfokus mengawasi siaran televisi atau radio. Sedangkan lembaga pengawas media sosial belum terbentuk.
Baca Juga: BRI Liga 1: PSIS Semarang Waspadai Taktik Baru PSS Sleman dengan Pelatih Baru
"Kami harus berinovasi dan berkembang. Termasuk cara penanganan yang harus lebih antisipatif," ujar pria yang dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pendukung Pro Jokowi (Projo) ini.
Lebih lanjut soal e-commerce, Budi Arie mengatakan peran Kominfo sebatas pada ranah regulasi dan kebijakan aplikasi atau platform. Sementara dalam praktiknya, misal layanan belanja online seperti di TikTok Shop, berada di ranah Kementerian Perdagangan. Karena itu, Budi Arie membuka peluang untuk duduk bersama dan bersinergi antarsektor.