Aktivis sosial Rudi Valinka menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
Adapun Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.
Hal tersebut ditanggapi Rudi Valinka melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rudi Valinka bereaksi seakan tak menyangka terkait persoalan itu.
"Gokil neh .. Bintang 3 TNI," ujar Rudi Valinka dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @kurawa, Kamis (27/7).
Sementara itu, terkait HA yang dijadikan tersangka itu, ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Dilansir dari Detik, Henri Alfiandi, KPK telah menetapkan 4 tersangka lain dalam kasus ini. Empat orang tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Sebagai informasi, para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan HenriAlfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangai tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.
"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.