Suara.com - Sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak rampung digelar Dewan Pengawas KPK pada Kamis (27/7/2023).
Tanak disidang etik Dewan Pengawas KPK karena diduga berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang sedang berperkara di KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut sidang akan dilanjutkan pada Jumat 4 Agustus 2023.
"Sudah selesai, ditunda hari Jumat (4/8) minggu depan," kata Albertina ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Saat persidangan, Dewan Pengawas KPK menghadirkan Idris Sihite sebagai saksi dan berserta orang lainnya dari Kementerian ESDM. Kemudian dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Ketua KPK Firli Bahuri juga seharusnya dihadirkan sebagai saksi, namun tidak dapat datang karena dinas luar kota ke Manado.
Nawawi mengungkap, saat persidangan mereka dicecar terkait aktivitasnya pimpinan KPK pada tanggal 27 Maret 2023.
Dia menyebut pada saat itu mereka sedang mengekspose kasus dugaan korupsi Formula E.
"Yang mereka tanyakan itu apakah 27 (Maret) itu kegiatan apa aja yang dilakukan oleh pimpinan. Seingat kami ada expose kasus Formula E," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Namun kata dia, pada saat itu mereka mendapat informasi adanya penggeledahan di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Akui Punya Pesawat Senilai Rp 650 Juta, Kepala Basarnas: Itu Hasil Rakitan Saya
"Nah dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di ESDM," ujarnya.
Diduga Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.