Pengamat Sebut Sri Mulyani Baru Sadar Ada Ekspor Bodong Besar-besar Setelah 9 Tahun Berkuasa

Suara Liberte

Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:20 WIB
Pengamat Sebut Sri Mulyani Baru Sadar Ada Ekspor Bodong Besar-besar Setelah 9 Tahun Berkuasa
Pengamat Sebut Sri Mulyani Baru Sadar Ada Ekspor Bodong Besar-besar Setelah 9 Tahun Berkuasa (ANTARA)

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan. 

Adapun pemerintah diketahui mewajibkan penguasa maupun eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menilai bahwa Sri Mulyani justru baru sadar terkait ekspor bodong besar-besaran. Ia pun menyinggung bahwa ada laporan yang tidak dibaca oleh Sri Mulyani.

"Udah 9 tahun berkuasa baru sadar ada ekspor bodong besar-besaran. Selama ini gak pernah baca laporan BI cadangan devisa yang jauh berbeda dari angka ekspor," ujar Gigin Praginanto dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @giginpraginanto, Jumat (28/7).

Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan soal yang didapatkan eksportir , yakni insentif fiskal dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE yang diparkir di instrumen keuangan Indonesia.

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri mendapat hak insentif perpajakan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. 

"Peraturan pemerintah yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI, berlaku untuk DHE tadi," jelas Sri Mulyani dikutip dari Bisnis.

Dilansir dari Bisnis, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak 2020 tersebut, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan 20 persen.  Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito tersebut sebesar 10 persen.  

baca juga

Sedangkan bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5 persen. 

"Di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito," tambah Sri Mulyani. 

Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif yang lebih menarik akan diberikan kepada eksportir yang melakukan konversi DHE ke rupiah.  PPh atas bunga deposito yang berlaku jika beralih ke rupiah, mulai dari 7,5 persen jika diparkir satu bulan. Apabila deposito selama 3 bulan, PPh sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk deposito DHE selama 6 bulan atau lebih dari 6 bulan, tak perlu membayar PPh atas bunga deposito, alias bebas bayar. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan insentif fiskal sebagai bentuk bahwa eksportir memiliki andil dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan insentif dari BI, supaya kebutuhan bisnis tidak disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Agar para eksportir merasa ini mekanisme yang adil. Ini win-win dari semua pihak," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Omongan Luhut yang Dinilai Bak Orang Dapat Cuan Gede Banget

Ini Omongan Luhut yang Dinilai Bak Orang Dapat Cuan Gede Banget

Liberte | Jum'at, 28 Juli 2023 | 18:10 WIB

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545, Begini Rinciannya

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545, Begini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:35 WIB

Heran, Rumput JIS Diminta Ganti Padahal Surat FIFA Belum Terbit: Gimana Gak Polemik

Heran, Rumput JIS Diminta Ganti Padahal Surat FIFA Belum Terbit: Gimana Gak Polemik

Liberte | Jum'at, 28 Juli 2023 | 16:29 WIB

Terkini

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Menua Tanpa Kehilangan Karakter, Ini Wajah Baru Kecantikan Masa Depan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Review KIPRUN Kipstorm Tempo, Sepatu Lari Long Run dan Tempo Run Pecinta Pace Ngebut

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

×