Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545, Begini Rinciannya

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2023 | 17:35 WIB
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Jadi 1.545, Begini Rinciannya
Tangkapan Layar Konfrensi Pers APBN Kita, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Suara.com - Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) salah satunya melalui penetapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Untuk mendukung pelaksanaan PP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa telah diterbitkan 2 aturan turunan yakni KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA

“Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan KMK Nomor 272 Tahun 2023. Ini adalah keputusan mengenai komoditas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang tadi telah disampaikan, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan”, ujarnya dalam konfresni pers Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat penambahan 260 Pos Tarif dari yang sebelumnya sudah diatur dalam KMK 744/KMK.04/2020. Komoditas wajib DHE SDA tersebut merupakan usulan Kementerian/Lembaga yang membina masing-masing sektor, secara total jumlahnya menjadi 1.545 Pos Tarif.

"Satu, untuk sektor pertambangan yang tadinya 180 pos tarif yang terkena DHE sekarang ditambahkan 29 pos tarif menjadi 209. Untuk perkebunan, 500 pos tarif ditambah 67 menjadi 567. Untuk kehutanan 219 pos tarif yang sebenarnya sudah diatur sebelumnya sejak tahun 2020 sekarang ditambahkan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif. Dan yang terakhir sektor perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744 sekarang ditambahkan 120 pos tarif sehingga di dalam KMK 272 yang baru saja dikeluarkan ada 506 pos tarif" jelas Menkeu.

Kementerian Keuangan juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.

"PMK 73 ini mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi" terangnya.

"Nah, kami akan menekankan sekali lagi yang telah disampaikan pak menko bahwa pos tarif komoditas yang diekspor yang tadi telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya akan mulai berlaku 1 Agustus. Dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari $250.000 per dokumen" tambahnya.

Pada kesempatan ini, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015. Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dollar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.

"Ini tentu agar semua para eksportir juga merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga juga tadi disebutkan win win win dari semua pihak", imbuh Sri Mulyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Resah Eksportir, Bos BI Pastikan Cuan bagi yang Parkir Dolar di RI

Bikin Resah Eksportir, Bos BI Pastikan Cuan bagi yang Parkir Dolar di RI

Bisnis | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:02 WIB

Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha

Ketar-ketir Parkir Devisa Hasil Ekspor, Menko Luhut Semprot Pengusaha

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:43 WIB

Luhut Yakin Kewajiban Parkir Dolar di RI Bakal Tingkatkan Devisa Negara

Luhut Yakin Kewajiban Parkir Dolar di RI Bakal Tingkatkan Devisa Negara

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:05 WIB

Terkini

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:36 WIB

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 12:02 WIB

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:59 WIB

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:56 WIB

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:49 WIB

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:42 WIB

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:22 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 10:55 WIB