Anggota Komisi VIII DPR, Iip Miftahul Choiri meminta ada keseriusan pemerintah dalam menangani masalah terkait dengan judi online di Indonesia. Ia mengatakan pemblokiran bukan solusi akhir dalam menangani masalah tersebut.
Menurutnya, setidaknya harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penekat hukum demi menimbulkan efek jera tersebut sindikat penyedia judi online.
Ia meyakini jika sindikasi penyedia judi online tak ditindak tegas maka pemberantasan judi online hanya berhenti pada penutupan situs judi, namun di saat yang bersamaan akan muncul situs judi baru.
“Kuncinya di penegakan hukum. Karena itu, harus ada penegakan hukum terhadap sindikasi penyedia situs judi online,” tegasnya seperti dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Sabtu (29/7).
Lebih lanjut, ia menyebutkan pemberantasan judi online harus melibatkan banyak pihak, tak hanya dari pemerintahan maupun penegak hukum tetapi juga unsur masyarakat hingga tingkat akar rumput.
“Penetrasi judi online ini masuk secara masif di pelbagai strata masyarakat. Judi online telah lampu merah di Indonesia,” ucap Iip.
Dirinya menyebutkan judi online yang belakangan marak di tengah masyarakat memberi dampak negatif karena kecanduan judi dapat mengganggu ekonomi keluarga dan mengancam masa depan mereka.
“Jika yang kecanduan dari kalangan bapak-bapak ini jelas akan mengganggu ekonomi keluarga. Uang yang semestinya untuk beli susu anak, beli beras tapi dibuat judi online. Begitu juga jika kalangan anak muda yang kecanduan akan mengganggu masa pendidikannya,” pungkasnya.