Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis buka suara atas ditetapkannya pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Cholil Nafis mengaku percaya dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama oleh kepolisian.
Lebih lanjut, ia berharap proses hukumnya akan sampai pada tahap pembuktian di pengadilan.
"Ya... saya percaya semuanya pada proses hukum yg sdg berjalan. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil Nafis di akun Twitternya, dikutip Liberte Suara, Selasa (1/8/2023).
Kiai Cholil, sapaan akrabnya, meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum berikutnya tersebut.
"Kita ikuti proses hukumnya dg saksama," ujarnya.
Menurutnya, ditetapkannya Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama itu membuktikan bahwa negara telah memainkan perannya menjaga kerukunan masyarakat.
"Walhamdulillah negara hadir menjaga kerukunan," tutup cuitannya itu.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Andros Townsend Selangkah Lagi Berseragam Burnley
Seperti dilansir CNN Indonesia, penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).