Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Penyusunan itu menggandeng pemangku kepentingan. Juknis itu akan memudahkan pengawasan di media sosial dan televisi serta memberikan sanksi bagi pelanggar.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Mereka telah menggelar pertemuan di Gedung KPI, Jakarta Pusat, kemarin. “Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu,”Ucap Lolly.
Lolly menyebut salah satu fokus pengawasannya yakni saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye. Juknis ini diharapkan membawa dampak positif bagi penyelenggara pemilu dalam mengawasi aneka konten.“Jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi akan ditindak,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, berita bohong atau hoaks sebagai titik rawan dalam pemilihan umum (pemilu) yang tak terhindarkan di era digitalisasi saat ini.
“Hoaks atau berita bohong merupakan variabel titik rawan dalam pemilu dan pemilihan yang sifatnya tidak terhindarkan di masa digitalisasi dewasa ini," kata Bagja.Bagja mengatakan bahwa dampak utama dari hoaks ialah munculnya polarisasi di tengah masyarakat, sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.