liberte

Oklin Fia Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ge Pamungkas Beri Komentar Begini

Suara Liberte Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:15 WIB
Oklin Fia Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ge Pamungkas Beri Komentar Begini
Ge Pamungkas [Instagram/@gepamungkas] (Instagram/@gepamungkas)

Seleb TikTok Oklin Fia akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan penistaan agama atas konten-kontenya di media sosial.

Hal itu turut ditanggapi oleh Pelawak Genrifinadi Pamungkas atau yang lebih akrab disapa sebagai Ge Pamungkas. Dia menyoroti dugaan penistaan agama yang digunakan untuk menjerat Oklin Fia.

Menurutnya, di masa mendatang seandainya ada pelaku sebuah tindak pidana yang mengenakan jilbab, maka akan dikenai pasal tambahan penistaan agama juga.

“Hooo.. Kalau begitu, next nya kalo ada pejabat berkerudung terus dia korupsi, semoga bisa juga dikenakan penistaan agama juga,” ujar Ge Pamungkas, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @GePamungkas, Selasa (15/8/2023).

Tidak hanya itu, seandainya ada tokoh agama yang melakukan tindakan asusila, tokoh agama tersebut juga akan dikenakan pasal berlapis penistaan agama.

“Dan kalo ada ustadz, melakukan pencab*lan, juga bisa kena pasal lapis penistaan agama juga,” sambung suami Anastasia Herzigova itu.

Untuk diketahui, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Oklin Fia atas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Laporan tersebut diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria, jadi seakan es krim ini sebagai kelamin pria,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra saat di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Senin (14/8/2023).

Menurut Gurun, konten yang seolah-olah mengumpamakan es krim sebagai alat kelamin pria itu sangat mengganggu situasi, kenyamanan, dan mental.

Baca Juga: Barcelona Tertarik Pinjam Joao Cancelo Selama Satu Musim

"Proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah di luar batas norma yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat," jelas Gurun.

Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI