Oklin Fia Sudah Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Ancaman Hukumannya

Suara Liberte

Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:35 WIB
Oklin Fia Sudah Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Ancaman Hukumannya
Oklin Fia (Instagram.com/oklinfia)

Praktisi hukum Syuratman Usman mengungkap kemungkinan ancaman hukuman Selebgram Oklin Fia akibat konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria.

Diungkap Syuratman, Oklin bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 karena kontennya menimbulkan keonaran.

Seandainya dijerat dengan pasal tersebut, maka Oklin terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain UU ITE, Oklin Fia juga bisa dijerat dengan KUHP.

“Kalau Undang-Undang ITE pasti (pasal) 27. Itu ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ada Undang-Undang lain juga misalnya Undang-Undang 1 tahun 46 misalnya tentang Undang-Undang KUHP, itu juga bisa dikenakan terhadap pelaku ini,” ujar Syuratman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut, Syuratman mengimbau masyarakat untuk melaporkan keonaran yang ditimbulkan dari konten buatan Oklin Fia.

“Menurut saya sekarang ini tinggal masyarakat yang merasa terganggu dengan konten itu mengambil sikap untuk mengambil langkah-langkah hukum gitu. Karena tadi, mesti ada unsur keonarannya di situ, lalu itu dilakukan dengan unsur sengaja

Seperti diketahui, Oklin Fia telah membuat kehebohan karena kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai perbuatan tidak senonoh.

Konten tersebut sebenarnya telah dihapus di akun Instagram milik Oklin Fia (@oklinfia) namun netizen memiliki copy-annya. Usai konten tersebut menjadi viral, akun Instagram Oklin menghilang, diduga karena dilaporkan oleh pengguna lainnya.

Selain itu, Oklin juga telah dilaporkan ke pengadilan oleh beberapa pihak yaitu Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) dan Pendakwah Pipi Dian Irawat.

baca juga

Oklin Fia diketahui belum memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh dua pihak tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Kasus Oklin Fia, Praktisi Hukum Sebut Aparat Kepolisian Bisa Menindak Sekalipun Tidak Ada Laporan dari Masyarakat

Soal Kasus Oklin Fia, Praktisi Hukum Sebut Aparat Kepolisian Bisa Menindak Sekalipun Tidak Ada Laporan dari Masyarakat

Liberte | Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:39 WIB

Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!

Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!

Your Say | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 17:55 WIB

Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram

Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:16 WIB

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:10 WIB

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:59 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:14 WIB

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:12 WIB

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:04 WIB

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati

Jabar | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:03 WIB

×