Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi peringatan keras pada pemilik usaha pabrik agar mematuhi aturan soal pengendalian dampak polusi. Jokowi mengatakan perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi penutupan.
Jokowi menyebut terkait dengan penanganan dampak polusi pabrik atau industri harus memasang alat pengendali polusi udara. Jokowi menambahkan untuk mengatasi polusi di wilayah Jabodetabek harus dilakukan dengan berbagai Upaya.
Sejumlah kebijakan diambil pemerintah mulai melakukan dari pemberlakuan kerja dari rumah hingga himbauan warga menggunakan transportasi umum. “Sanksi pasti. Dan bisa ditutup. Kalau tidak mau memperbaiki , tidak pasang scrubber kita akan tegas. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali,”tegas dia.
Sebelumnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menjatuhkan sanksi kepada 11 entitas bisnis penyebab pencemaran udara. Mereka diantaranya pile batu bara (penyimpanan batu bara), peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
KLHK sebelumnya telah menurunkan 100 anggota tim untuk mengecek berbagai sumber pencemaran udara. Terdapat 161 entitas bisnis yang diperiksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan milik kementrian tersebut.
“Yang sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan dikenai sanksi administrasi yaitu 11. Kami lakukan langkah-langkah ini 4-5 minggu ke depan,”Ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.