Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah angkat suara soal Selebgram Oklin Fia yang telah menyambangi MUI terkait konten jilat es krim di depan kemaluan pria.
Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa ada rasa penyesalan dari Oklin Fia dan mengaku khilaf membuat konten tersebut. Karena hal itu, Oklin Fia pun menyampaikan permohonan maafnya.
"Oklin Fia sudah menyesali perbuatannya dan kekhilafannya kepada umat islam dengan datang ke alamat umat islam, yakni MUI dan menyampaikan permohonan maaf," ungkap Ikhsan Abdullah dikutip dari Kompas, Kamis (31/8).
Kemudian, Ikhsan Abdullah juga menyebut kalau pihaknya memberikan saran agar Oklin Fia bisa tetap kreatif membuat konten yang menarik sekaligus positif.
Selain itu, Ikhas Abdullah juga mengatakan bahwa pihaknya menyarankan Oklin Fia membuat konten yang bermanfaat.
"Karena banyak konten-konten yang menjadi viral dengan substansi dan isinya penuh manfaat dan jadi rujukan anak-anak muda," tandasnya.
Sebelumnya, pengacara Oklin Fia, Budiansyah memang mengatakan bahwa kliennya itu menyesal atas perbuatannya.
"Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI," ujar Budiansyah.
Diketahui bahwa kepada pihak MUI, Oklin Fia mengaku kalau tak ada maksud sama sekali apalagi soal penistaan agama atas kontennya itu.
Selain itu, Oklin Fia pun mengakui bahwa kontennya itu salah karena sambil mengenakan hijab dan melakukan hal yang tak dapat dibenarkan.
Adapun Oklin Fia dilaporkan ke kepolisian oleh dua pihak yang berbeda. Awalnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Oklin Fia kerap dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi.
Terpisah, sebelumnya, konten Oklin Fia saat menjilat es krim yang diletakan di depan alat kelamin pria itu viral. Video berdurasi 15 detik itu menarasikan Oklin Fia saat memakan es krim.
Awalnya, Oklin Fia ditawarkan oleh seorang pria yang juga memvideokan konten tersebut. Kemudian, Oklin pun menolaknya. Namun, saat ditawarkan es krim yang diletakkan di depan alat kelamin si pria, Oklin pun langsung jongkok yang mulai menjilat es krim tersebut dan melihat ke arah kamera.
Video tersebut mendapat berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mengherankan adanya konten tersebut lantaran dianggap berbau pornografi ditambah lagi, ada pula yang menyinggung penampian Oklin Fia sendiri yang mengenakan jilbab.
Kini, konten tersebut sudah dihapus dari akun pribadi Oklin Fia. Meski begitu, konten tersebut tersebar luas dan diupload kembali oleh banyak akun medsos.