Buntut konten jilat es krim di depan kelamin pria, Oklin Fia kini diketahui menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) demi menyampaikan permintaan maaf.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan Budiansyah selaku pengacara Oklin Fia. Dalam pernyataannya, Budiansyah mengatakan bahwa kliennya itu menyesal atas perbuatannya.
Saat menyambangi MUI itu, Budiansyah juga mengatakan kalau Oklin Fia mendapat wejangan dari MUI meski tak dibeberkan apa isi wejangan itu.
"Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI," ujar Budiansyah dikutip Suara Liberte, Kamis (31/8).
Diketahui bahwa kepada pihak MUI, Oklin Fia mengaku kalau tak ada maksud sama sekali apalagi soal penistaan agama atas kontennya itu.
Selain itu, Oklin Fia pun mengakui bahwa kontennya itu salah karena sambil mengenakan hijab dan melakukan hal yang tak dapat dibenarkan.
Adapun Oklin Fia dilaporkan ke kepolisian oleh dua pihak yang berbeda. Awalnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan. Yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Oklin Fia kerap dilaporkan oleh Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi.
Baca Juga: Kerabat Putri Anne Diduga Sindir Arya Saloka 'Lelaki Busuk', Warganet: Ayo Dong Klarifikasi