Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan Partai Demokrat harus menaati Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) jelang pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.
"Saya pikir semua partai, termasuk Partai Demokrat paham betul ada Pasal 235 Ayat 5 di Undang-Undang Pemilu yang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan capres-cawapres," katanya, seperti dikutip Liberte Suara, Senin (4/9/2023).
Demokrat, lanjutnya, akan menerima sanksi jika tidak patuh terhadap peraturan tersebut. Konsekuensinya cukup berat di pilpres 2029 selanjutnya.
"Jika kemudian tidak menggunakan kekuatan itu untuk mengajukan, maka akan ada sanksi untuk tidak boleh mengikuti pilpres di 2029 mendatang," ujar Umam.
Ia melanjutkan, Demokrat harus segera mencari partner baru dalam kontestasi pilpres 2024 ini lantaran sanksi akan diterimanya dan akan merugikan.
"Maka konsekuensinya, Demokrat tidak boleh menjomlo lama," tegas Umam.
"Dan ini menjadi sebuah tantangan serius karena bagaimanapun juga keputusan harus diambil karena kalau misalkan tidak, konsekuensi dari legal-formal itu akan dihadapi oleh Demokrat," pungkasnya.