Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar-yang akrab disapa Cak Imin oleh KPK tak bisa dibantah kental akan politisasi hukum.
“Kalau melihat dari kasus ini terjadi 2012 dan baru disidik akhir tahun lalu. Inilah yang menjadi pertanyaan besar kenapa kasus di 2012 baru disidik 2023 dan baru disampaikan ketika Cak Imin sudah mendeklarasikan sebagai bakal cawapres,”Ucap Samad di Jakarta, Kamis (7/9).
Sementara itu pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan merupakan politisasi hukum.
Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. “Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK)