liberte

Diingatkan DKPP, Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Rangkap Jabatan

Suara Liberte Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 20:10 WIB
Diingatkan DKPP, Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Rangkap Jabatan
Dkpp (Antara)

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan penyelenggara Pemilu harus mengetahui dan menyadari batasan-batasan yang harus ditaati. Salah satunya tidak boleh rangkap jabatan.

“Itu harus kita sadari, karena Bapak Ibu yang melamar (menjadi penyelenggara Pemilu). Jadi konsekuensinya ada kewajiban yang harus dilakukan,” katanya di Kabupaten Tabanan, Bali, kemarin. Raka Sandi mengatakan penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh waktu. Artinya seorang penyelenggara Pemilu dilarang bekerja pada profesi lain.

“ Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu,”tambahnya.

Persoalan rangkap jabatan, menurutny memang kerap diadukan ke DKPP. Ia pun mengimbau agar jajaran Bawaslu di Provinsi fokus menunaikan tugas, kewajiban, dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.

“Menjadi penyelenggara pemilu memang luar biasa berat tantangannya sehingga kita dituntut untuk fokus,” tegas Raka Sandi. Ia menambahkan, saat ini pelaksanaan Pemilu adalah agenda terpenting bagi bangsa Indonesia. Sebab, melalui Pemilu akan lahir pemimpin-pemimpin yang akan menjalankan program-program untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI