Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu 2024 yakni pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi yang digelar di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin.
Semula jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang diatur dalam Perarturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 ialah pada 19-25 November 2023. Kemudian KPU mengajukan opsi percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023 sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang penetapan Perpppu Nomor 1/2022 mengenai pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat bertanya kepada peserta rapat. “Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?," tanya Doli dalam rapat yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya lebih cenderung terhadap opsi jadwal semula terkait pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
“Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023,” kata Hasyim saat rapat konsultasi terkait PKPU bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu.