Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan pembuatan aturan legal formal untuk penjabat atau Pj gubernur tidak boleh ikut pilkada. Tujuannya, untuk mencegah Pj gubernur melakukan investasi politik.
Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar mengatakan pada dasarnya Pj Gubernur bukan merupakan pejabat publik. Melainkan pejabat administratif.
“Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik,” kata Rahmat, kemarin.
Dia mengatakan, kemungkinan Pj gubernur akan maju pada pilkada sangat besar. Oleh karena itu, masa jabatan administratif tersebut bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun investasi politik.
“Walau itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan,” katanya. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu pihaknya merasa perlu memberikan perhatian terkait hal itu.
“Kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN,” ucapnya.