Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku telah mengirim sepuluh ribu lebih surat cinta kepada peserta dan penyelenggara pemilu hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI. Isinya berupa imbauan untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu 2024. Pengiriman surat imbauan harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu adalah pencegahan.
"(Imbauan) ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu 'mandek'," ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Sosialisasi Diseminasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Isu Strategis Politik Uang di Jawa Tengah, kemarin.
Lolly menjelaskan pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Kata dia, pelanggaran politik uang pada tahapan-tahapan belum kampanye, masa tenang dan pemungutan suara tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa diatas?" cetus Lolly kepada peserta forum yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, penggiat pemilu, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, media massa di wilayah Jawa Tengah.
Dalam konteks ini, Lolly menjelaskan kerangka kerja Bawaslu menggunakan paradigma cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.
"Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," cetus Lolly.