Pergantian ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Giring Ganesha kepada Kaesang Pangarep harus segera dicatatkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Idham Holik langsung menyenggol pergantian ketua umum (ketum) PSI. Dia mengatakan ketum PSI yang sah berdasarkan SK Kemenkumham adalah Giring Ganesha. Bukan putra presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Idham di Jakarta, kemarin.
Idham menjelaskan pergantian ketua umum parpol harus kembali dilakukan pendaftaran perubahan kepengurusan di Kemenkumham. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 34 Tahun 2017.
“Kemkumham akan responsif dalam melayani pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu,”tegasnya. Lebih lanjut, kata Idham apabila Kemenkumham telah mengesahkan perubahan pengurusan PSI, selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU. Ketentuam itu diatur dalam Perarturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022.
Sekedar informasi Kaesang ditunjuk untuk menjadi ketua umum PSI untuk periode 2023-2028 menggantikan Giring Ganesha. Dalam pidato seusai dikukuhkan sebagai Ketum PSI, Kaesang mengungkapkan terjun ke politik merupakan cara terbaik bagi generasi muda untuk menyelamatkan masa depan bangsa.
Dia menyebut politik sebagai jalan ninja sehingga generasi muda bisa ikut terlibat aktif. Kaesang pun mengakui dirinya ingin mengikuti jejak sang ayah, Jokowi. “Saya ingin mengikuti jejak beliau berpolitik untuk kebaikan. Semoga Gusti Allah memberkahi jalan yang saya tempuh,”Ucap Kaesang.