Hotman Paris ikut berkomentar soal kasus kematian Mirna Salihin yang kembali viral. Ia dengan tegas memberi pembelaan terhadap Jessica Wongso yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu.
Belum lama ini, Hotman Paris bahkan memberi pesan darurat untuk presiden hingga ayah Mirna Salihin. Ia mengungkap kejanggalan dalam penangkapan Jessica Wongso yang dinilai tidak memenuhi undang-undang.
"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Hotman Paris.
"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," sambungnya.
Sementara itu, Hotman menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Jessica telah membunuh Mirna. Keputusan penangkapannya murni karena keyakinan dari hakim.
"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," terangnya.
Pengacara kondang itu pun tegas menyebut penangkapan Jessica tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris juga sempat mengungkap soal Jessica Wongso yang masih bisa dibebaskan dengan jalan grasi. Sayangnya, Otto Hasibuan selaku pengacara membeberkan bahwa kliennya tidak ingin menempuh cara itu.
Baca Juga: Edi Darmawan Ungkap Profesinya Saat Ini Pasca Dituduh Ingin Rebut Asuransi Milik Mirna Salihin
Sebab, jika grasi diajukan maka Jessica Wongso harus mengakui dan memohon ampun kepada presiden atas kesalahannya. Alhasil, ia lebih memilih dipenjara selamanya dibandingkan mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.