Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat kebijakan personal sehingga menerima suap dari aparatur sipil negara Kementrian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sejak 2020 hingga 2023.
KPK menyebutkan SYL memaksa ASN khususnya ASN Kementrian Pertanian untuk memberikan uang jika tidak diberikan, ASN tersebut akan dimutasi atau dialihkan status jabatannya. “Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran berlangsung pada tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Jumat (13/10/2023).
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander.
Alex menjelaskan bentuk paksaan yang dilakukan SYL saat memerintahkan pemungutan uang terhadap ASN itu. Para ASN diancam akan dimutasi hingga difungsionalkan. "Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.