Wamenkumham, Prof Eddy Hiariej buka suara soal penetapan vonis pada Jessica Wongso. Seperti diketahui bahwa perempuan itu mendapat hukuman penjara 20 tahun karena dinilai bersalah dalam kematian Mirna Salihin.
Terkait itu, tak sedikit yang bertanya-tanya kenapa ia tidak dihukum mati. Prof Eddy Hiariej pun mengungkap bahwa hukuman yang lebih ringan itu bukanlah sebagai tanda bahwa penyidik sebenarnya masih ragu apakah Jessica Wongso benar-benar membunuh Mirna.
"Itu bukan persoalan keraguan, bukan. Kalau dia (jaksa) ragu, dia tuntut bebas," kata Prof Eddy Hiariej, dikutip dari kanal YouTube Diskursus Net pada Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, ia pun membeberkan sederet alasan Jessica hanya divonis 20 tahun atas tewasnya Mirna.
"Satu, ini orang masih muda. Dua, tujuan dari pidana itu apa? Reintegrasi sosial. Kalau hukuman mati, dia mau reintegrasi sosial apa lagi?" ungkapnya.
"Karena dia masih muda, masih punya harapan, maka dijatuhi ganjaran 20 tahun pidana penjara. Dengan harapan bahwa selama itu dia bisa melalui pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dia bisa kembali ke masyarakat, diterima, dan bermanfaat," sambungnya.
Tujuan itu pun dinilai sukses lantaran Jessica Wongso diketahui aktif mengajarkan bahasa Inggris dan desain kepada narapidana lainnya.
"Dan pembinaan itu sepertinya berhasil, karena di dalam penjara pun dia memberikan kursus bahasa Inggris dan sebagainya," sebut Prof Eddy Hiariej.
Terlepas dari itu, kini banyak pihak yang justru mengharapkan Jessica Wongso segera bebas dari penjara. Hal itu lantaran satu per satu ditemukan kejanggalan dalam kematian Mirna Salihin usai film dokumenter Ice Cold tentang kasus tersebut ditayangkan.
Baca Juga: Ngaku Dibantu Ribuan Pengacara, Otto Hasibuan Segera Buka Lagi Kasus Jessica Wongso?