Nasib Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden mulus. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai syarat minimal usia 35 tahun bagi capres cawapres, MK mengabulkan syarat pengalaman menjadi kepala daerah.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusi apaling rendah 40 tahun bertentangan dengan uu dasar 1945 dan tidak mempunyai kkeuatan hukum megikat sepanjang tidak dimakanai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipiilh melalui pemilu termasuk pemilian kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 selenngkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara,”Ucap Ketua MK Anwar Usman.
MK hari ini membacakan putusan atas tujuh permohonan uji materi pasal 169 huruf q UU Pemilu . Pasal ini mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Para pemohon meminta batas usia itu diturunkan menjadi 21-25 tahun atau ada penambahan frasa”berpengalaman sebagai kepala daerah “ataupun”berpengaaman sebagai penyelenggaran negara”.
Uji materi ini diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Ia pun digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, ketua umum partai Gerindra.