Usia Ideal Perempuan Untuk Menikah

Esti Utami | Suara.com

Selasa, 18 November 2014 | 16:19 WIB
Usia Ideal Perempuan Untuk Menikah
Ilustrasi pasangan menikah (shutterstock)

Beberapa tokoh agama menyatakan batas usia nikah 16 tahun yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu ditinjau ulang sesuai dengan perkembangan zaman.

"Untuk perkawinan 16 tahun, saya kira belum cukup. Jadi, Pasal 7 UU Perkawinan yang dimohonkan pemohon harus ditinjau kembali," kata Quraish Shihab saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (18/11/2014). Quraish Shihab menambahkan Alquran juga tidak secara spesifik menetapkan usia tertentu untuk melakukan pernikahan.

"Ini sejalan dengan hikmah Illahi yang tidak mencantumkan perincian sesuatu yang mengalami perubahan," katanya.

Yang diperinci (dalam kitab suci), kata dia, adalah hal-hal yang tidak terjangkau oleh nalar, seperti persoalan metafisika atau hal-hal yang tidak mengalami perubahan dari sisi kemanusian.

"(Yang tidak mengalami perubahan dari sisi kemanusian) seperti misalnya mengharamkan perkawinan ibu dan anak atau ayah dengan anak karena di situ selama manusia normal tidak mungkin ada birahi terhadap mereka," katanya di depan majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat.

Dengan tidak adanya batasan ini, muncul berbagai perbedaan pendapat para ulama Islam. Namun, lanjut dia, dalam Alquran menganjurkan pernikahan itu dilakukan setelah memiliki kemampuan secara fisik maupun ekonomi.

"Tujuan perkawinan dalam kitab suci dan sunah nabi adalah lahirnya keluarga yang sakinah, yaitu wujud kerja sama suami istri, saling mendukung," katanya.

Jadi, tegas Qurish Shihab, bahwa anak 16 tahun belum bisa bermusyarawarah dengan suaminya, juga tidak bisa tergambarkan seorang anak 16 tahun bisa menjalankan apa yang diharapkan oleh nabi untuk bertanggung jawab terhadap rumah tangga.

"Jadi, ini (batas usia nikah 16 tahun) harus ditinjau ulang," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh perwakilan Pengurus Pusat Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Purbo Tantomo. Dia mengatakan bahwa batasan usia dalam UU Perkawinan hanya mempertimbangkan soal kematangan biologis, tetapi kurang mempertimbangkan unsur-unsur lain yang begitu penting untuk membangun cita-cita keluarga.

Menurut Purbo, unsur-unsur lain yang begitu penting untuk membangun cita-cita keluarga salah satunya ialah kematangan pribadi dalam hal psikologis dalam mengemban tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan kesejahteraan dalam keluarga tersebut.

"Dari pengalaman, kami menjumpai bahwa usia 16 tahun untuk perempuan masih belum cukup untuk kesiapan tanggung jawab mengemban cita-cita hidup perkawinan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, kata Purbo, KWI mendukung kembali Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan untuk mengarah pada batasan usia yang lebih memampukan calon mempelai dalam mengemban tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Sementara itu, perwakilan dari Walubi (Perwalian Umat Buddha Indonesia) Suhadi Sendjaja mengatakan bahwa hukum Buddha selaras dan tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan (sains).

"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang menyatakan usia 18 tahun seorang perempuan dianggap sudah siap secara fisik, psikologis, dan pengetahuan untuk berkeluarga dan menghasilkan keturunan," kata Suhadi saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait.

Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W., Dini Anitasari, Sa'baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun." Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita." Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Semakin Banyak Warga AS yang Tidak Menikah

Semakin Banyak Warga AS yang Tidak Menikah

Lifestyle | Selasa, 23 September 2014 | 14:30 WIB

Alasan Perempuan Ingin Punya Anak

Alasan Perempuan Ingin Punya Anak

Lifestyle | Jum'at, 04 Juli 2014 | 09:21 WIB

 Risiko Hamil Saat Usia Lebih Dari 35 Tahun

Risiko Hamil Saat Usia Lebih Dari 35 Tahun

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2014 | 15:48 WIB

Terkini

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:59 WIB

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:35 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya

Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran dan Batas Akhir Pembayarannya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:30 WIB

5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung

5 Tips Mengelola Uang THR Anak dengan Bijak agar Tetap Bisa Ditabung

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:15 WIB

Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026

Pemerintah Lebaran Tanggal Berapa? Ini Link Pantau Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:05 WIB

5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal

5 Tradisi Lebaran di Indonesia: Perang Ketupat sampai Grebeg Syawal

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:15 WIB

Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya

Niat Mandi Sunnah Salat Idul Fitri, Ini Tata Cara dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:08 WIB

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Berapa Kekayaan Michael Bambang Hartono? Bos Djarum Masuk Jajaran Orang Terkaya di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:23 WIB