Ini 6 Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Vania Rossa | Vessy Dwirika Frizona | Suara.com

Selasa, 29 Mei 2018 | 15:45 WIB
Ini 6 Hak Pekerja Perempuan yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Menteri Yohana Yembise melakukan sidak untuk mengetahui kondisi pekerja perempuan. (Kementerian PPPA)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, melakukan sidak ke dua perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara, yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Sidak ini bertujuan untuk mengetahui kondisi serta permasalahan yang dialami para pekerja perempuan dan memastikan terpenuhinya hak mereka selama bekerja.

"Hak-hak yang harus dipenuhi setidaknya ada 6, seperti adanya fasilitas ruang laktasi, ruang tempat pengasuhan anak (TPA), waktu untuk memerah air susu ibu (ASI), cuti melahirkan, cuti haid, serta pemberian upah yang adil sesuai waktu kerja," ungkap Menteri Yohana.

Hak pekerja perempuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.

Namun, dalam sidak tersebut, Sultinah, Koordinator Posko Relawan Buruh KBN, mengungkap bahwa masih banyak pekerja perempuan yang mengalami pelanggaran hak-hak dalam bekerja. Pelanggaran tersebut mencakup upah yang tidak seimbang dengan jam kerja, sulit mengambil cuti haid, pemutusan kontrak secara sepihak saat ingin cuti melahirkan, belum semua perusahaan menyediakan ruang laktasi, serta kurang bersihnya air di toilet pekerja.

"Saya sangat menyayangkan, masih banyak perusahaan yang melanggar hak-hak para pekerja, khususnya pekerja perempuan. Untuk itu, saya meminta kepada seluruh pihak perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak serta melindungi para pekerja perempuan. Perlu upaya bersama baik oleh pengusaha maupun pekerja itu sendiri dalam menciptakan sarana dan tempat kerja yang responsif gender serta peduli anak," tegas Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga meminta kepada pihak perusahaan untuk memerhatikan serta mengutamakan hak pekerja perempuan menjelang mudik hari raya Lebaran, seperti menyediakan kendaraan mudik yaitu bus khusus pekerja, memberikan waktu cuti yang cukup, serta memberikan tunjangan hari raya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkes: Kesehatan Pekerja Perempuan Perlu Dilindungi

Kemenkes: Kesehatan Pekerja Perempuan Perlu Dilindungi

Health | Kamis, 03 Mei 2018 | 10:12 WIB

Menteri Yohana Ingin Hukuman Kekerasan Seksual Seperti Narkoba

Menteri Yohana Ingin Hukuman Kekerasan Seksual Seperti Narkoba

News | Rabu, 04 Mei 2016 | 18:09 WIB

Terkini

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:18 WIB

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend

Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:35 WIB

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:00 WIB

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:32 WIB

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:31 WIB

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:24 WIB

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:09 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:00 WIB