Salah satunya adalah melalui penerapan Cek KLIK produk untuk tetap waspada (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) setiap Pangan olahan dalam kemasan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, label produk pangan harus memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi Pangan olahan, dan asal usul bahan pangan tertentu.
Melalui acara yang mengangkat tema “Pastikan Pangan Lebaran Kita Aman" tersebut, diharapkan komunitas blogger dan media dapat menyebarluaskan informasi melalui tulisan atau pemberitaan yang dihasilkannya, sehingga semakin banyak masyarakat yang turut memahami mengenai pentingnya memilih produk pangan yang aman.
Balai Besar POM (BBPOM) di Banjarmasin menemukan tujuh item produk pangan dan sembilan item produk pangan rusak (kemasan penyok) di dua sarana distribusi di kota Banjarmasin pada Rabu (23/05/2018).
Sementara itu BBPOM di Palembang menemukan sembilan item produk pangan tanpa izin edar CTIE)/ilegal, empat item produk pangan kedaluwarsa, lima item produk pangan rusak, dan dua item produk pangan dengan label tidak memenuhi ketentuan (TMK).