Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan

Fabiola Febrinastri

Selasa, 12 Maret 2019 | 17:47 WIB
Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan
Ilustrasi penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Q: Berapa kapasitas pengisi daya mandiri yang DIBOLEHKAN dibawa serta ke dalam kabin pesawat?

A:  Pengisi daya mandiri yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat adalah yang berkapasitas dibawah 100Wh (Watt-hours) atau 27.000 mAh (milliamp-hours), dengan voltase 3.6V – 3.85V.

Q:  Lalu kapasitas pengisi daya mandiri, berapa yang harus mendapatkan PERSETUJUAN atau izin dari maskapai penerbangan?

A:  Pengisi daya mandiri dengan kapasitas 100Wh hingga 160Wh harus melalui pelaporan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari maskapai yang bersangkutan.

Q:  Kemudian, kapasitas pengisi daya mandiri (powerbank) berapa yang DILARANG sama sekali untuk dibawa serta dalam penerbangan?

A:  Yang sama sekali dilarang dibawa serta dalam penerbangan adalah penyimpan daya mandiri dengan kapasitas lebih dari 160Wh.

Q:  Bagaimana cara membawa pengisi daya mandiri?

A:  Pengisi pengisi daya mandiri atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang dimasukkan dalam bagasi tercatat.

Q:  Apakah pengisi daya mandiri boleh digunakan selama dalam penerbangan?

baca juga

A:  Pengisi daya mandiri atau baterai cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Q:  Apakah ada aturannya tentang batasan kapasitas atau boleh dan tidaknya penyimpan daya mandiri dibawa serta dalam penerbangan?

A:  Ya, ADA. Aturan terkait Keamanan Penerbangan dan Dangerous Goods Internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) juga telah menerbitkan ketentuannya melalui "the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods".

Dari aturan Internasional tersebut, maka diturunkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Mari berpartisipasi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Tetap budayakan tertib, agar perjalananmu selalu #SelamatAmanNyaman #Selamanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Safety Commitment, Hubud Serius Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

Safety Commitment, Hubud Serius Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 07:58 WIB

Seluruh Operator Penerbangan di Padang Sepakat Safety Commitment

Seluruh Operator Penerbangan di Padang Sepakat Safety Commitment

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 13:30 WIB

Apakah Arti Navigasi Penerbangan? Ini Dia...

Apakah Arti Navigasi Penerbangan? Ini Dia...

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 14:36 WIB

Demi Keselamatan Penerbangan, Pemerintah Atur Penggunaan Drone

Demi Keselamatan Penerbangan, Pemerintah Atur Penggunaan Drone

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 12:41 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×