Demi Keselamatan Penerbangan, Pemerintah Atur Penggunaan Drone

Fabiola Febrinastri

Rabu, 06 Maret 2019 | 12:41 WIB
Demi Keselamatan Penerbangan, Pemerintah Atur Penggunaan Drone
Demi keselamatan penerbangan, pemerintah atur penggunaan drone. (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone kini telah berkembang ke area sipil untuk aktivitas bisnis dan hobi.

Kini pemerintah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 180 TAHUN 2015, sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.

Menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau dekat bandara tanpa izin dan membahayakan penerbangan, dapat dipidana selama 3 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Mari bersama menjaga tanggung jawab dalam penggunaan drone dan jadikan pengoperasiannya tetap #SelamatAmanNyaman #Selamanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Penerbangan Tertekan, Tapi Pesawat Lama Belum Tentu Berbahaya

Industri Penerbangan Tertekan, Tapi Pesawat Lama Belum Tentu Berbahaya

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:30 WIB

Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya

Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:45 WIB

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:00 WIB

Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif

Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 08:31 WIB

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 16:45 WIB

Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu

Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 20:45 WIB

Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka

Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka

Your Say | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa

Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:21 WIB

Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati

Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati

Your Say | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025

Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025

Entertainment | Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB