Ingat, Jaminan Halal Pada Makanan Bukan Sekadar Tidak Mengandung Babi

M. Reza Sulaiman, Firsta Nodia

Kamis, 09 Mei 2019 | 16:51 WIB
Ingat, Jaminan Halal Pada Makanan Bukan Sekadar Tidak Mengandung Babi
Ilustrasi produk halal. [Shutterstock]

Suara.com - Ingat, Jaminan Halal Pada Makanan Bukan Sekadar Tidak Mengandung Babi

Selama ini banyak orang menganggap bahwa makanan atau produk yang digunakan sehari-hari tergolong halal jika tidak mengandung babi atau alkohol yang memang diharamkan bagi umat muslim.

Namun ternyata disampaikan Syifa Fauziah, Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), batasan halal dan haram tidak sesederhana itu.

"Hadits Nabi menyatakan bahwa batas antara halal dan haram itu jelas. Yang subhat (tidak jelas) sebaiknya ditinggalkan. Namun masih banyak yang belum familiar soal halal-haram produk pabrik. Banyak yang masih berdasarkan kriteria, yang penting tidak mengandung babi atau alkohol, dan menganggap itu sudah cukup,” ujar Syifa dalam temu media di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut Syifa, setiap bahan yang digunakan oleh umat muslim haruslah tidak mengandung bahan yang tidak halal, dan prosesnya pun terjamin, tidak ada kontaminasi. Yang harus jadi pedoman adalah sistem pembuatannya, dari hulu hingga hilir.

"Adanya cap fatwa MUI bisa jadi pegangan atau pedoman bahwa memang sudah ada sistem yang mengawasi produk halal ini. Jadi kalau sudah ada produk yang memiliki jaminan halal maka sebagai konsumen kita lebih tenang menggunakannya," imbuhnya.

Ilustrasi produk halal. (Shutterstock)
Ilustrasi produk halal. (Shutterstock)

Dalam kesempatan yang sama, Lukmanul Hakim, M.Si selaku Ketua LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkam sertifikasi jaminan halal (SJH) yang merupakan jaminan bahwa sebuah perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.

Payung hukum Jaminan Produk Halal sendiri kata Lukman adalah sertifikat Halal yakni berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Prosesnya sertifikasi Halal dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring.

"Setelah lengkap, akan dijadwalkan audit ke lapangan untuk melihat bahan, proses dan sistemnya. Setelah itu hasilnya dibahas dalam rapat auditor, lalu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI," imbuhnya.

baca juga

Lukman menjelaskan untuk mendapat sertifikasi jaminan halal, sebuah produk harus memenuhi 11 kriteria sistem jaminan halal yang terbagi dalam 2 bagian besar, yaitu kriteria utara dan kriteria pendukung. Kriteria dasar yang paling penting adalah bahan yang digunakan, produk jadi dan fasilitas produksi dari hulu ke hilir.

"Sedangkan beberapa fasilitas pendung yang mesti dipenuhi adalah kebijakan halal yang diterapkan perusahaan, tim manajemen halal perusahaan, penanganan produk yang tidak memenuh kriteria, hingga audit internal," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi: RPP Produk Halal Belum Sampai ke Meja Saya

Jokowi: RPP Produk Halal Belum Sampai ke Meja Saya

Bisnis | Selasa, 16 April 2019 | 21:03 WIB

Bantah Ma'ruf, Sandiaga: Indonesia Ranking 4 Importir Produk Halal

Bantah Ma'ruf, Sandiaga: Indonesia Ranking 4 Importir Produk Halal

News | Sabtu, 13 April 2019 | 21:42 WIB

Niatnya Buka 'Pub Halal' Viral, Pria Ini Malah Dihujat

Niatnya Buka 'Pub Halal' Viral, Pria Ini Malah Dihujat

News | Senin, 08 April 2019 | 14:31 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×