Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?

Jum'at, 06 Februari 2026 | 17:23 WIB
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan? (Freepik)
Baca 10 detik
  • Batas akhir qadha puasa adalah 18 Februari 2026 sebelum masuk 1 Ramadhan.
  • Utang puasa keluarga yang meninggal wajib digantikan ahli waris, bukan dibayar fidyah.
  • Jika lupa jumlah utang puasa, ambil estimasi angka terbanyak demi kehati-hatian.

Suara.com - Bagi umat Islam, melunasi utang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tidak boleh ditawar. Apalagi saat ini kita sudah memasuki bulan Februari 2026, di mana aroma bulan suci Ramadhan 1447 H sudah semakin dekat.

Seringkali karena kesibukan atau alasan kesehatan, seseorang menunda pembayaran puasa (qadha) hingga detik-detik terakhir. Lantas, melihat kalender hari ini, berapa hari lagi sisa waktu yang kita miliki?

Catat Tanggal Merahnya: Kapan "Deadline" Qadha Puasa?

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 H diprediksi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Artinya, "lampu kuning" sudah menyala. Batas akhir Anda diperbolehkan makan dan minum untuk niat membayar utang puasa adalah hari Rabu, 18 Februari 2026.

Jika dihitung dari hari ini, Kamis 5 Februari 2026, Anda hanya memiliki sisa waktu kurang lebih 13 hari saja. Ini adalah momen krusial untuk segera melunasi kewajiban tersebut sebelum pintu Ramadhan diketuk.

Hukum Menunda dan Utang Menahun

Bagaimana jika seseorang punya utang puasa dari tahun-tahun lalu yang belum terbayar?

Para ulama sepakat bahwa qadha puasa wajib dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan. Jika penundaan tersebut disebabkan oleh uzur syar'i (halangan yang dibenarkan agama) seperti sakit berkepanjangan, maka tidak ada dosa baginya.

Baca Juga: Jule Akui Alami Tremor dan Tak Bisa Tidur Usai Dihujat karena Ketahuan Selingkuh

Namun, jika penundaan dilakukan karena kelalaian tanpa alasan jelas hingga bertemu Ramadhan berikutnya, hukumnya haram dan berdosa. Meski begitu, kewajiban membayarnya tidak gugur.

Terkait denda atau fidyah akibat penundaan ini, Kemenag menyoroti dua pandangan. Ada ulama yang mewajibkan fidyah bagi yang lalai, namun Kemenag cenderung pada pendapat bahwa tidak ada kewajiban fidyah secara mutlak karena kurangnya dalil shahih, meskipun penundaan dilakukan tanpa uzur. Fokus utamanya tetap: segera bayar puasa Anda.

Ilustrasi menghitung hutang puasa. [Dok Suara.com/AI]
Ilustrasi menghitung hutang puasa. [Dok Suara.com/AI]

Solusi Jika Lupa Jumlah Utang

Masalah klasik yang sering terjadi adalah lupa berapa persisnya hari puasa yang bolong. Apakah 5 hari? Atau 7 hari?

Untuk kasus ini, prinsip kehati-hatian sangat dianjurkan. Kemenag menyarankan untuk mengambil jumlah maksimal. Misalnya, jika Anda ragu antara 5 atau 7 hari, maka pilihlah untuk mengqadha sebanyak 7 hari.

Mengapa? Karena kelebihan hari puasa akan tercatat sebagai pahala puasa sunnah, yang jauh lebih baik daripada kurang bayar yang berpotensi menyisakan tanggungan di akhirat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI