Khitan atau sunat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mualaf laki-laki. Ini bertujuan untuk menjalani fitrah atau kesucian manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
Menjalani syariat Islam
Berikutnya, seorang mualaf disarankan untuk menjalani seluruh syariat Islam. Menjalani semua kewajiban dan menjauhi segala larangan Allah SWT, sebagaimana dilakukan oleh muslim lainnya.
Kemudian hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)
Termasuk mentaati ketaatan yang dimaksudkan sebagai sebuah kewajiban seperti salat, sunah, mubah, makruh, dan menjauhkan diri dari hal yang haram.