Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape

Silfa Humairah Utami, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 19 September 2019 | 23:00 WIB
Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Shutterstock)

Suara.com - Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape.

Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) juga melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan vape dengan media apapun.

Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan memberikan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.

Mengutip laman Times of India, Kamis (19/9/2019) alasan akhirnya pemerintah India melarang keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik dan banyak menarik pengguna baru, khususnya di kalangan anak muda.

"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.

Tidak hanya itu, bahkan undang-undang ini secara tegas melarang menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada harus dibuang sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kegiatan vape menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini akan langsung berlaku saat ditandatangani Presiden, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.

Tidak hanya yang memproduksi hingga memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rokok Elektrik Bisa Sebabkan Sesak Napas? Ini Kata Pengguna Vape

Rokok Elektrik Bisa Sebabkan Sesak Napas? Ini Kata Pengguna Vape

Health | Kamis, 19 September 2019 | 16:59 WIB

Cegah Resesi dan Turuti Perintah Trump, Fed Turunkan Suku Bunga Acuan

Cegah Resesi dan Turuti Perintah Trump, Fed Turunkan Suku Bunga Acuan

Bisnis | Kamis, 19 September 2019 | 08:00 WIB

Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik

Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik

Health | Kamis, 19 September 2019 | 07:30 WIB

Terkini

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

Jamuan Rakyat di 40 Titik Jakarta Jadi Upaya Pemerintah Dekatkan Layanan kepada Masyarakat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Jay Idzes Gigit Jari Saat Sassuolo Lolos Coppa Italia 2026

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Pelatih yang Pernah Berselisih dengan Messi Semaput Kena Tempeleng Istri

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Masjid Agung An-Nur Pare, Bangunan Modern yang Kental dengan Arsitektur Jawa

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Panduan Rute Palembang - Singapura via Jakarta: Transit Mulus Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:58 WIB

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Lepas WN Malayia? Facundo Garces Dicatat sebagai Pemain Argentina oleh Deportivo Alaves

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Korban Gempa NTT Dievakuasi via Helikopter ke Labuan Bajo

Foto | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:54 WIB

WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut

WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:52 WIB

WN India Garong Emas RI 30 Kg Sehari, Sahroni Desak Polri Usut Sosok Beking di Baliknya

WN India Garong Emas RI 30 Kg Sehari, Sahroni Desak Polri Usut Sosok Beking di Baliknya

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:52 WIB

×