Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape

Silfa Humairah Utami | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Kamis, 19 September 2019 | 23:00 WIB
Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Shutterstock)

Suara.com - Setelah Amerika, Kini India Buat Undang-Undang Larang Produk Vape.

Setelah Gubernur New York, Amerika Serikat secara tegas melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Kini, parlemen India Rabu (18/9/2019) juga melarang memproduksi, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, menjual hingga mengiklankan vape dengan media apapun.

Tak main-main mempertegas aturan, pemerintah India akan memberikan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara terhadap siapapun yang melanggarnya, sekaligus denda sebesar 1 lakh rupee atau Rp
19,8 juta hingga 5 lakh rupee atau Rp 99 juta bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.

Mengutip laman Times of India, Kamis (19/9/2019) alasan akhirnya pemerintah India melarang keberadaan vape, lantaran produk rokok elektronik ini hadir dalam tampilan menarik dan banyak menarik pengguna baru, khususnya di kalangan anak muda.

"Produk-produk ini hadir dengan penampilan menarik, dan berbagai rasa, serta penggunaanya telah meningkat signifikan terutama di kalangan pemuda dan anak-anak," ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.

Tidak hanya itu, bahkan undang-undang ini secara tegas melarang menyimpan stok vape sedikitpun, dan stok yang masih ada harus dibuang sejak ditetapkannya tanggal undang-undang tersebut.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman dan Menteri Pengembangan Sumber Daya Manusia Prakash Javadekar menyebut kegiatan vape menyebabkan masalah kesehatan karena mengandung nikotin dan bahan kimia lainnya. Undang-undang ini akan langsung berlaku saat ditandatangani Presiden, baru kemudian Parlemen India mengesahkannya secara resmi pada rapat selanjutnya.

Tidak hanya yang memproduksi hingga memperjualbelikannya secara sembunyi-sembunyi. Mereka yang kedapatan masih menyimpan dan memiliki stok vape akan terancam hukuman paling lama enam bulan penjara dengan denda paling banyak 5000 rupee atau setara Rp 990 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rokok Elektrik Bisa Sebabkan Sesak Napas? Ini Kata Pengguna Vape

Rokok Elektrik Bisa Sebabkan Sesak Napas? Ini Kata Pengguna Vape

Health | Kamis, 19 September 2019 | 16:59 WIB

Cegah Resesi dan Turuti Perintah Trump, Fed Turunkan Suku Bunga Acuan

Cegah Resesi dan Turuti Perintah Trump, Fed Turunkan Suku Bunga Acuan

Bisnis | Kamis, 19 September 2019 | 08:00 WIB

Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik

Ratusan Orang Sesak Napas di Amerika, Babak Baru Kontroversi Rokok Elektrik

Health | Kamis, 19 September 2019 | 07:30 WIB

Terkini

Prabowo Sebut Warga Desa Gak Pakai Dolar: Benarkah Aman dari Dampak Rupiah Melemah?

Prabowo Sebut Warga Desa Gak Pakai Dolar: Benarkah Aman dari Dampak Rupiah Melemah?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:27 WIB

5 Skincare Wardah untuk Kurangi Kerutan Usia 50 Tahun, Wajah Kembali Kencang

5 Skincare Wardah untuk Kurangi Kerutan Usia 50 Tahun, Wajah Kembali Kencang

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:15 WIB

3 Zodiak Diprediksi Beruntung 18-24 Mei 2026, Masa Sulit Mulai Berakhir

3 Zodiak Diprediksi Beruntung 18-24 Mei 2026, Masa Sulit Mulai Berakhir

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:02 WIB

Banjir Hoki, 4 Shio Ini Diperkirakan Bernasib Baik pada 17 Mei 2026

Banjir Hoki, 4 Shio Ini Diperkirakan Bernasib Baik pada 17 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:42 WIB

Terpopuler: 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Bolehkah Kurban Utang atau Nyicil?

Terpopuler: 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Bolehkah Kurban Utang atau Nyicil?

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:35 WIB

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:30 WIB

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:39 WIB

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:26 WIB

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:05 WIB

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB