RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara

Ade Indra Kusuma | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Minggu, 22 September 2019 | 07:30 WIB
RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara
Apa kata kaum perempuan soal pasal di RKUHP yang menyebut wanita pulang malam bisa kena denda? [Suara.com/Dini Afrianti Efendi]

Suara.com - RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diusulkan Presiden Joko Widodo untuk ditunda pengesahannya. Namun usulan penundaan tersebut tidak lantas meredupkan isu ini di lapangan, karena sifatnya penundaan bukan pembatalan.

Bicara soal RKUHP, ada beberapa pasal yang menuai kontroversi. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Yang berarti ketika perempuan yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi.

Pasal ini tentu saja mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para perempuan. Ada yang setuju, setuju dengan syarat, dan sama sekali menolaknya karena pekerjaan.

Seperti apa tanggapan kaum perempuan? Inilah rangkuman pendapat yang berhasil dirangkum Suara.com soal pasal yang menyebut wanita pulang malam bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Chodijah (26) misalnya, sama sekali tidak setuju dengan RKUHP yang melarang perempuan untuk pulang malam. Pekerjan Chodijah sebagai jurnalis menuntut tidak terpaku waktu, membuatnya bisa kapan saja pulang malam.

"Apa lagi pekerjaan saya yang bisa berangkat pagi berangkat sore, dan pulang bisa di atas jam 9 ke atas, ngerasa keberatan aja dengan undang-undang ini," ungkap Chodijah saat ditemui Suara.com di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019)

Selain pelarangan, RKUHP ini juga akan mengancam siapa saja perempuan yang melanggar aturan ini dengan sanksi sebesar Rp 1 juta. Meski belum jelas siapa yang dikenakan sanksi, apakah pihak perempuan atau perusahaan sebagai pihak yang memberi tugas.

"Kalau dikenakan denda ya, lebih baik jangan ke perempuannya dong, lebih baik mintanya ke perusahaan aja. Apalagi kalau tugasnya kan kerja malam dari perusahaan, perusahaannya dong yang harus bayar," kata Dewi menggebu-gebu.

Banyak yang mengatakan RKUHP ini terlalu gegabah, dan tidak ada penelitian atau studi banding yang pasti dalam penyusunan RKUHP. Sehingga banyak sebagian perempuan belum tahu betul, bagaimana pasal-pasal ini diterapkan nantinya.

Bagaimana menurut Anda?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Komentari RKUHP, Hotman Paris: Libatkan Praktisi Hukum Berpengalaman

Ikut Komentari RKUHP, Hotman Paris: Libatkan Praktisi Hukum Berpengalaman

News | Sabtu, 21 September 2019 | 18:01 WIB

Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara

Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara

Health | Sabtu, 21 September 2019 | 11:27 WIB

Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar

Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar

News | Sabtu, 21 September 2019 | 13:41 WIB

Terkini

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:30 WIB

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:25 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:00 WIB

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:24 WIB

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:23 WIB

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:28 WIB

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:24 WIB