Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara

Sabtu, 21 September 2019 | 11:27 WIB
Pasal Aborsi RKUHP Tuai Kontroversi, Psikolog Buka Suara
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Pasal yang mengatur tentang aborsi pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu perhatian publik.

Banyak yang menilai pasal RKUHP tersebut dapat mengancam dan diskriminatif pada korban pemerkosaan.

RKUHP tentang aborsi ini tertuang dalam Pasal 470, 471, dan 472.

"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," tertulis Pasal 470 Ayat (1).

Sedangkan Pasal 471 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."

Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Pengecualian hukuman tersebut diperuntukkan bagi dokter yang terpaksa menggugurkan kandungan dalam kondisi darurat medis atau pada korban perkosaan.

Dijelaskan pada pasal 472 ancaman hukuman pidana bagi dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu menggugurkan kandungan. Hukuman tersebut berupa pencabutan hak dan penambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana utama. 

"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana," pasal 472 ayat 3.

Menanggapi rancangan KUHP tentang pasal aborsi tersebut, psikolog klinis, Kasandra Putranto menilai , adanya inkonsistensi dan berpotensi mengancam perempuan korban pemerkosaan.

Baca Juga: RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan

"Bukan cuma perempuannya (yang terancam), juga yang menyarankannya," tuturnya saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/9/2019).

Ia menambahkan, hal ini juga dapat menimbulkan dampak psikologis korban perkosaan  jika ikut terjerat dalam pasal tersebut.

"Akan mengalami kekerasan ganda, trauma ganda," lanjutnya.

Namun, menurut Kasandra, trauma yang dialami korban serta pasien akan berbeda pada setiap orang.

"Nggak sama setiap orang, tergantung besaran trauma, intervensi dan kekuatan diri," katanya lagi.

Kasandra Putranto menambahkan, undang-undang sekarang ini seharusnya dapat memastikan agar pelaku kejahatan secara umum tidak mengulangi perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI