Rekomendasi Perdoski Agar Aman Gunakan Pesawat Saat Pandemi Covid-19

Risna Halidi, Lilis Varwati

Senin, 08 Juni 2020 | 12:15 WIB
Rekomendasi Perdoski Agar Aman Gunakan Pesawat Saat Pandemi Covid-19
Aman Naik Pesawat Terbang di Tengah Pandemi Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan adaptasi kehidupan baru (AKB) atau new normal di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan membuka kembali penerbangan pesawat.

Meski pun penerapan protokol kesehatan terus digalakkan kepada publik, aktivitas di bandara dirasa tetap rentan terjadinya penularan virus karena banyaknya orang dari berbagai wilayah. 

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) menyampaikan bahwa penerapan new normal berarti adaptasi terhadap ketidaknormalan.

Kehidupan masyarakat juga harus dibentuk secara sistematis untuk mendekati normal namun dengan pembatasan secara ketat terkait risiko penularan virus Covid-19. 

"Sosialisasi yang komprehensif dan terukur merupakan cara paling efektif dalam melibatkan partisipasi masyarakat pengguna jasa penerbangan, sehingga saat mereka menggunakan moda transportasi ini sudah siap diri dan tidak gagap," kata Ketua Perdoski Dr. dr. Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (8/6/2020). 

Menurut Wawan, penerbangan termasuk industri jasa dengan investasi strategis dan menjadi bisnis paling awal mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.

Karenanya dalam penerapan new normal perlu dilakukan upaya yang terorganisir, sistematis, dan terukur agar tak terjadi penularan kasus baru. 

Rekomendasi Perdoski, katanya,  pemerintah pusat harus jadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial.

Menurut Wawan, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 bisa lebih dulu dilakukan.

baca juga

"Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah," ucapnya.

Selain itu, Perdospi juga merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut atau saat pembelian tiket.

Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in. Terkait jaga jarak penting dilakukan secara ketat di bandara, kata Wawan.

Perdospi meminta penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep jaga jarak dan memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding. 

"Demikian juga hand sanitizer gel, lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya, selalu tersedia di berbagai tempat di bandara," tambah Wawan.

Sedangkan penggunaan masker, selama di area bandara dan pesawat, menurut Perdoski sebaiknya menggunakan masker bedah dengan 3 lapis.

Pihak keamanan bandara dan awak kabin juga berwenang untuk melakukan tegoran dan penindakan seperti penundaan pemberangkatan, pelaksanaan tindakan kekarantinaan, maupun pengkarantinaan di kursi belakang terhadap penumpang yang melanggar.

Meski jaga jarak tetap harus dilakukan, Perdoski meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan terkait oengurangan jumlah kursi penumpang di pesawat. Menurut Wawan, tindakan itu tidak diyakini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-19.  

"Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD, seperti penggunaan masker bedah 3 lapis, penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin," ujarnya. 

Untuk memaksimalkan pencegahan infeksi virus, Perdospi meminta adanya pengadaan health passenger kit untuk penumpang berupa satu masker bedah, satu botol mini hand sanitizer gel, dan satu sachet tisu desinfektan. 

Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan faceshield dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.

"Dalam tatanan baru New Normal ini, Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional," tutur Wawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojek Online Boleh Beroperasi, GOJEK: Penumpang Bawa Helm Pribadi

Ojek Online Boleh Beroperasi, GOJEK: Penumpang Bawa Helm Pribadi

News | Senin, 08 Juni 2020 | 11:55 WIB

Transisi New Normal, Anies: Jakarta Macet, Banyak Kendaraan Pribadi

Transisi New Normal, Anies: Jakarta Macet, Banyak Kendaraan Pribadi

News | Senin, 08 Juni 2020 | 11:34 WIB

Transisi New Normal, Ribuan Calon Penumpang KRL Bogor Antre Mengular

Transisi New Normal, Ribuan Calon Penumpang KRL Bogor Antre Mengular

Jabar | Senin, 08 Juni 2020 | 11:25 WIB

Terkini

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?

Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban

Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:29 WIB

×