Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Bimo Aria Fundrika, Tim Liputan Khusus

Senin, 29 Juni 2020 | 07:05 WIB
Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Ilustrasi Hotel saat pandemi Covid-19. (Shutterstock)

Wajib Jalankan Protokol hingga Denda Bagi yang Melanggar

Tamu hotel di DKI Jakarta memang tidak pembatasan usia selama pandemi Covid-19. Meski begitu, secara umum para pengunjung wajib menerapkan protokol dasar yang telah ditetapkan. 

"Kalau pengunjung hotel nggak ada batasan. Dalam artian mau usianya di atas 60 tahun, anaknya di bawah 5 tahun, itu kan keluarga dia, dia yang bawa. Jadi nggak ada masalah," kata Krishandi.  

Berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PHRI Pusat disebutkan bahwa keluarga yang memang tinggal satu rumah, diperbolehkan duduk bersama di area hotel atau restoran asalkan tetap memakai masker dan hanya dilepas saat makan dan minum.

Hotel saat pandemi Covid-19. (Shutterstock)
Hotel saat pandemi Covid-19. (Shutterstock)

Selain itu pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang datang. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in. 

Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan.

Pengecekan suhu itu juga berlaku bagi seluruh karyawan hotel dan restoran setiap kali baru datang untuk bekerja. 

"Ketika suhu tubuhnya 37.3 yang disyaratkan, masih dibolehkan duduk sebentar. Karena mungkin habis jalan sehingga suhu tubuhnya naik. Tapi kalau sudah dikasih duduk sebentar dia tidak menunjukan gejala turun, karena kalau Covid-19 atau demam beneran dia gak akan langsung turun, itu kita tolak. Paling kita kasih dia rekomendasi rumah sakit terdekat," papar Krishadi.

Ia juga mengatakan bahwa  jumlah pengunjung hotel dan restoran di Jakarta berangsur meningkat walaupun belum normal. Menurut Krishadi, hotel akan kembali ramai ketika orang tidak lagi takut untuk bepergian. 

baca juga

"Harapan kita sih secepatnya, bulan Juli sudah kembali normal. Tapi mungkin belum seekstrem itu. Prediksi dari beberapa pakar, kalau kondisi Jakarta bisa dipertahankan seperti sekarang, R0 di bawah 1, berarti Jakarta membaik. Tinggal teman-teman dari kota lain seberapa jauh membaik dan berani datang ke Jakarta," tuturnya penuh harap. 

Ia juga mengharapkan, September nanti kegiatan pariwisata sudah kembali normal seperti sedia kala. Terpenting, Krishadi mengingatkan, setiap tamu selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. 

Denda bagi yang Melanggar

Selain terus mensosialisasikan pedoman dan peraturan yang dibuat, ada juga sanksi bagi hotel dan restoran yang melanggar. Bahkan, sudah ada sejumlah hotel dan restoran yang didenda lantaran melanggar protokol kesehatan. 

"Sudah ada yang kena. Ada hotel yang didenda Rp 25 juta dan sebagainya. Restoran juga didenda Rp 5 juta. Ya sudah kenapa melanggar, kita nggak akan membela," ucap Krishandi.

Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)
Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)

Menurutnya, dengan penerapan sanksi berupa denda bisa membuat pengelola hotel dan restoran jera dalam melanggar protokol kesehatan. 

"Tentu cukup pusing juga bagi pengusaha yang cost gak jalan, eh kena denda. Tapi salah sendiri kenapa protokol dilanggar," katanya.

Padahal protokol kesehatan yang disusun merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota PHRI, kata Krishandi. Aturan yang dibuat merupakan adaptasi dari protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan. 

Seperti menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk hotel dan restoran, memakai masker, juga menjaga jarak. 

Krishadi menyampaikan bahwa protokol kesehatan dibuat dengan pakta integritas yang ditandatangani setiap General Manager hotel juga restoran. Kemudian aturan tertulis bagi karyawan juga pengunjung ditempelkan pada bagian resepsionis. 

"Ada SOP apa yang mau diperiksa petugas, mereka sudah tahu. Jadi jangan main-main dengan ini. Sampai sejauh ini saya belum lihat kenakalan. Kalaupun ada anggota yang nakal, dia yang didenda, dia yang harus ditutup. Karena kita kan sudah sepakat untuk laksanakan, karena jangan sampai ulah satu atau dua hotel dan restoran nanti dampaknya, ini kan bicara kota, kalau angka Covid-19  naik lagi, PSBB lagi, kita rugi bersama," ujarnya panjang lebar. 

Selanjutnya: Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Terlepas dari seluruh protokol dan juga sanksi yang diberikan, ahli epidemiologi masih tetap mengkhawatirkan pembukaan sejumlah industri tidak terkecuali hotel dan restoran. 

Menurut pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Dr Syahrizal Syarif, MPH, PhD, sebaiknya pembukaan dilakukan bertahap sambil terus mengevaluasi dampaknya.

Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

Ada anggapan bahwa dibukanya kembali hotel dan restoran bisa memicu gelombang kedua atau kluster penularan baru. Meski demikian, Syahrizal menyebut kedua usaha tersebut relatif lebih mudah dikendalikan.

"Hotel dan restoran dibuka, sudah bagus mereka melakukan protokol kesehatan. Tapi banyak juga tempat seperti pasar tradisional yang agak susah dan kurang baik (penerapannya). Hotel dan restoran tidak sesusah pasar tradisional," jelasnya kepada Suara.com, baru-baru ini.

Masalah faktor kasus impor, misalnya tamu hotel dari luar negeri, juga tak perlu terlalu dikhawatirkan. Pasalnya, lanjut Syahrizal, Indonesia masih menutup akses penerbangan dari luar negeri.

Ditambah lagi dengan tingginya kasus serta penanganan wabah yang masih kurang baik, Syahrizal yakin banyak negara yang tidak akan memperbolehkan warga negaranya datang ke Indonesia.

Syahrizal menyebut satu hal yang masih menjadi ancaman nyata bagi para pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran, adalah keberadaan kasus tanpa gejala.

Bahaya Orang Tanpa Gejala

Kasus tanpa gejala berbeda dengan orang tanpa gejala (OTG). Menurut penjelasan Syahrizal, kasus tanpa gejala adalah adanya orang positif Covid-19 yang tak menunjukkan gejala.

Sementara OTG adalah orang yang kontak erat dengan pasien positif, seperti tenaga kesehatan atau orang dari zona merah bepergian ke tempat lain.

"Nah orang-orang ini yang kalau pergi ke hotel, restoran, tidak menggunakan masker, tidak mengikuti protokol kesehatan, mereka bisa menularkan pada lingkungannya yang rentan," kata Syahrizal.

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Ia menyebut tak masalah hotel dan restoran kembali dibuka, namun tentu tetap harus melakukan protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

Seiring pembukaan tempat usaha, Syahrizal juga berharap diikuti dengan peningkatan pemeriksaan rapid test maupun PCR secara masif.

"Kita ini masih dianggap kurang di Indonesia. Penanganan wabah ini nggak boleh sepotong-sepotong," imbuh Syahrizal lagi.

Ia berharap semoga situasi cepat membaik, dan hal itu hanya bisa dilakukan apabila kita semua betul-betul sadar bahwa kita masih berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Yakni berada dalam situasi yang belum mencapai puncak, yang artinya jumlah orang sakit di masyarakat yang belum diketahui masih banyak, ditambah dengan pemeriksaan spesimen yang belum maksimal.

"Itu artinya kalau kita mau buka sekarang ini ya harus protokol kesehatannya harus ekstra hati hati. Nanti sayang kalau misalnya kemudian dengan dibukanya itu malah berkontribusi meningkatkan wabah, ya sayang. Kita semua tambah lama selesainya," pungkasnya.

(Tim Liputan: Dini Afrianti Efendi, Frieda Isyana Putri, Lilis Varwati)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karantina Mandiri Covid-19 di Hotel, Dijamin Aman dan Higienis

Karantina Mandiri Covid-19 di Hotel, Dijamin Aman dan Higienis

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2020 | 21:45 WIB

Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Aturan Penggunaan Gym di Hotel

Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Aturan Penggunaan Gym di Hotel

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:57 WIB

New Normal: Tak Ada Batasan Usia, Lansia dan Balita Boleh Menginap di Hotel

New Normal: Tak Ada Batasan Usia, Lansia dan Balita Boleh Menginap di Hotel

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2020 | 13:22 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×