Ia juga mengimbau agar Pemerintah Indonesia melakukan riset untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang produk tembakau alternatif. Diperkirakan hingga saat ini terdapat 65 juta angka perokok di Indonesia.
Sementara terkait regulasi, aturan yang mengatur tentang produk tembakau alternatif baru di ranah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018.
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawan, mengatakan pemerintah saat ini tengah memikirkan aturan dasar dalam menopang industri produk tembakau alternatif ini.
"Hal yang sekarang sedang kami segerakan pertama terkait dengan standar. Kalau tidak ada standar akan susah bergerak dan tidak ada juga leverage untuk insentif,” katanya beberapa waktu lalu.
Putu menambahkan bahwa standardisasi produk tembakau alternatif diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha bagi industri.
Sejauh ini, dirinya sudah secara intensif membahas industri produk tembakau alternatif dengan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso.
"Ini yang sedang kami dorong melalui Kemenperin, produk yang baik dan benar standarnya seperti apa? Ini yang harus ditetapkan," tutupnya.