5 Fakta Gunung Salak dari Jalur Pendakian hingga Pantangan

Rifan Aditya

Senin, 21 Desember 2020 | 14:03 WIB
5 Fakta Gunung Salak dari Jalur Pendakian hingga Pantangan
Fakta Gunung Salak - Gunung Salak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [Shutterstock]

Suara.com - Gunung Salak adalah salah satu gunung yang berlokasi di Jawa Barat, tepatnya di antara wilayah Bogor dan Sukabumi. Gunung Salak memiliki ketinggian 2.211 mdpl. Gunung Salak dikelola sebagai Taman Nasional Gunung Halimun-Salak sejak tahun 2003. Berikut beberapa fakta Gunung Salak yang dirangkum Suara.com dan yang perlu kalian ketahui. 

1. Gunung Berapi Aktif 

Gunung Salak hingga kini masih tercatat sebagai salah  satu gunung aktif di Indonesia. Sejak tahun 1600an-1900an Gunung Salak pernah meletus sebanyak tujuh kali, terakhir pada tahun 1938 berupa erupsi freatik di Kawah Cikuluwung Putri. Sedangkan erupsi terbesar terjadi pada tahun 1966. 

2. Jalur Pendakian ke Puncak Gunung Salak

Gunung Salak memiliki tujuh puncak gunung. Salah satu yang tertinggi bernama Puncak Salak I dengan ketinggian 2.211 mdpl dan jarang dikunjungi wisatawan karena banyak yang menyebut angker. Selain itu, medannya juga sulit dilalui. Namun, untuk Anda yang tertatik mencapai puncak, ada 4 pilihan pendakian. Pertama, jalur pendakian Ajisaka dengan perjalanan 140 menit, Cidahu 90 menit, Pasar Rengit 70 menit, dan Cimelati 120 menit. 

3. Terdapat Banyak Curug

Meskipun banyak yang menyebut bahwa Gunung Salak angker, tp pesona alam terutama curugnya memiliki keindahan yang luar biasa. Beberapa curug yang ada di Gunung Salak ialah Curug Cigamea, Curug Seribu, Curug Ngumpet, Curug Pangeran, Curug Nangka, Curug Luhur, dan lainnya. Tak hanya itu, selama perjalanan dari curug satu ke curug lainnya, Anda akan disuguhkan pemandangan hutan-hutan yang asri.

4. Apakah Gunung Salak Angker?

Gunung Salak kerap disebut sebagai gunung terangker di Jawa Barat. Hal ini lantaran banyaknya pendaki yang hilang dan meninggal dunia saat mendaki puncak. Bahkan menurut warga setempat, banyak peristiwa mistis yang terjadi di tempat tersebut. 

baca juga

Selain itu, banyak penduduk yang percaya adanya penjaga makhluk gaib di lereng Gunung Salak. Makhluk tersebut berwujud Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi, seorang raja paling terkenal sepanjang zaman. 

5. Pantangan di Gunung Salak

Ada beberapa pantangan yang tak boleh dilanggar ketika berkunjung ke Gunung Salak. Misalnya, sembarangan memetik bunga anggrek dan dilarang menanyakan keberadaan buah salak di Gunung Salak. Sebab, nama Gunung Salak berasal dari bahasa sansekerta 'Salaka' yang berarti perak. Sehingga, Gunung Salak artinya 'Gunung Perak'

Itulah beberapa fakta Gunung Salak yang perlu kalian ketahui sebelum mengunjungi atau melakukan pendakian di sana.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Tiket Taman Safari 2020 Lengkap dengan Jadwal Jam Buka

Harga Tiket Taman Safari 2020 Lengkap dengan Jadwal Jam Buka

Lifestyle | Senin, 21 Desember 2020 | 13:00 WIB

Bogor Great Sale Digelar saat COVID-19 Tinggi, Ajak Warga Belanja ke 6 Mal

Bogor Great Sale Digelar saat COVID-19 Tinggi, Ajak Warga Belanja ke 6 Mal

Bogor | Senin, 21 Desember 2020 | 07:25 WIB

Halo Warga Bogor, Pendaftaran Bintang Suara Sudah Dibuka, Ini Tata Caranya

Halo Warga Bogor, Pendaftaran Bintang Suara Sudah Dibuka, Ini Tata Caranya

Bogor | Minggu, 20 Desember 2020 | 15:02 WIB

Terkini

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

×