Awas Beli Komestik Online! BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Selasa, 22 Desember 2020 | 16:12 WIB
Awas Beli Komestik Online! BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal
Awas Beli Komestik Online! BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal. (Dok: BPOM)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp10 miliar dari dua lokasi di Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Selatan.

Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah atau ruko, yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.

Berdasarkan informasi itu, BPOM RI bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1 hingga 2 bulan, dan hasilnya ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

“Temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit atau wajah sebagai pencerah atau glowing. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok dan Korea. Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Senin (22/12/2020).

Awas Beli Komestik Online! BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal. (Dok: BPOM)
Awas Beli Komestik Online! BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal. (Dok: BPOM)

Penindakkan kata Penny, dilakukan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan melalui penjualan online, di sebuah bangunan ruko yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pada Kamis, 5 November 2020 lalu.

Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar. Sedangkan penindakkan di Jakarta Selatan terjadi di Jalan Bangka pada Kamis, 26 November 2020 lalu, dimana kosmetik ilegal diperjualbelikan secara online dan disimpan di tiga lokasi rumah dan gudang yang digunakan untuk menyimpan produk.

Sarana di Jakarta Selatan ini diketahui mengelola 5 akun toko online. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai mencapai  Rp5,8 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” teang Penny.

Tidak hanya di Jakarta, petugas juga berhasil mengungkap distribusi kosmetik ilegal dengan bahan berbahaya yang dijual secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis, 10 Desember 2020 lalu, nilanya mencapai Rp800 juta.

Akun jualan online itu berinisial DS, melakukan kegiatannya di ruko yang digunakan sebagai gudang. Adapun barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.

Jenis kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar. Modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang.

Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan/mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar/notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klarifikasi BPOM: Info Vaksin Sinovac Paling Lemah Tidak Benar

Klarifikasi BPOM: Info Vaksin Sinovac Paling Lemah Tidak Benar

Banten | Selasa, 22 Desember 2020 | 13:03 WIB

Vaksin Sinovac Disebut WHO Paling Lemah? BPOM Beri Klarifikasi

Vaksin Sinovac Disebut WHO Paling Lemah? BPOM Beri Klarifikasi

Health | Selasa, 22 Desember 2020 | 08:18 WIB

MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac di Bahtsul Masail

MUI Segera Bahas Status Halal Vaksin Sinovac di Bahtsul Masail

Jatim | Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:26 WIB

Terkini

Rezeki Melimpah, Ini 6 Shio yang Paling Beruntung 26 Maret 2026

Rezeki Melimpah, Ini 6 Shio yang Paling Beruntung 26 Maret 2026

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:15 WIB

Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal

Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:25 WIB

Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!

Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:56 WIB

Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan

Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:26 WIB

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati:  7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:21 WIB

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:35 WIB

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:27 WIB

Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga

Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:26 WIB