Suami Jadi Peliharaan demi Langgar Jam Malam, Wanita Ini Ditangkap Polisi

M. Reza Sulaiman, Rima Suliastini

Selasa, 12 Januari 2021 | 19:51 WIB
Suami Jadi Peliharaan demi Langgar Jam Malam, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi suami dan istri di tempat tidur. (Dok. Elements Envato)

Suara.com - Seorang wanita ditangkap polisi karena melanggar aturan jam malam. Lucunya, ia bersikukuh tak melanggar karena sedang bersama 'peliharaan' miliknya.

Menyadur Montreal Gazette Selasa (12/01) wanita itu dicegat polisi karena pergi melebihi batas jam malam yang diberlakukan untuk mencegah virus corona.

Namun ketika ditanya petugas, ia menyangkal telah melanggar karena bepergian dengan hewan peliharaan diperbolehkan dalam aturan baru itu.

Rupanya, hewan yang ia maksud adalah pria yang diikat dengan tali di lehernya. Polisi mengatakan wanita itu tak bisa diajak kerja sama sama sekali.

"Mereka saling terhubung satu sama sama lain dengan tali dan dia berkata sedang membawa anjingnya, menunjuk ke pasangannya," ujar juru bicara polisi Isabelle Gendron.

Berjalan-jalan, seperti yang diizinkan berdasarkan pengecualian yang diberikan oleh Perdana Menteri Quebec berdasarkan undang-undang jam malam, jelasnya.

Wanita yang tak disebutkan identitasnya ini diketahui berusia 24 tahun dan pasangannya adalah pria berumur 40 tahun.

Peraturan jam malam di Quebec mengizinkan pemilik anjing untuk membawa hewan peliharaannya keluar setelah jam 8 malam selama mereka tinggal dalam jarak satu kilometer dari rumah.

Polisi mencoba menjelaskan sifat sebenarnya dari undang-undang tersebut, tetapi pasangan itu menjawab akan menerima denda dengan senang hati.

baca juga

"Itu tidak akan menghentikan mereka dari melanggar aturan di masa yang akan datang dan mereka akan melihat berapa banyak tiket yang mereka bisa dapatkan," kata Gendron.

Pasangan itu didenda masing-masing USD 1.546 yang setara Rp 22 juta dan tiket tambahan senilai 1,4 juta dan Rp 700 ribu karena melanggar peraturan kota.

Jika tidak mematuhi peraturan jam malam, warga akan didenda mulai dari Rp 14 juta (ditambah biaya administrasi) dan bisa membengkak jadi Rp 85 juta untuk pelanggaran berulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Kedai Dihadiahi BAP karena Melanggar Jam Malam PPKM Kota Malang

7 Kedai Dihadiahi BAP karena Melanggar Jam Malam PPKM Kota Malang

Malang | Selasa, 12 Januari 2021 | 12:16 WIB

Selamatkan Usaha Martabak, Jam Malam di Makassar Diundur Sampai Jam 22.00

Selamatkan Usaha Martabak, Jam Malam di Makassar Diundur Sampai Jam 22.00

Sulsel | Selasa, 12 Januari 2021 | 07:20 WIB

Beri Makan Anjing Liar, Aksi Ustaz Yusuf Mansur Dipuji Warganet

Beri Makan Anjing Liar, Aksi Ustaz Yusuf Mansur Dipuji Warganet

Jogja | Senin, 11 Januari 2021 | 11:36 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×