Suami Jadi Peliharaan demi Langgar Jam Malam, Wanita Ini Ditangkap Polisi

M. Reza Sulaiman, Rima Suliastini

Selasa, 12 Januari 2021 | 19:51 WIB
Suami Jadi Peliharaan demi Langgar Jam Malam, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi suami dan istri di tempat tidur. (Dok. Elements Envato)

Suara.com - Seorang wanita ditangkap polisi karena melanggar aturan jam malam. Lucunya, ia bersikukuh tak melanggar karena sedang bersama 'peliharaan' miliknya.

Menyadur Montreal Gazette Selasa (12/01) wanita itu dicegat polisi karena pergi melebihi batas jam malam yang diberlakukan untuk mencegah virus corona.

Namun ketika ditanya petugas, ia menyangkal telah melanggar karena bepergian dengan hewan peliharaan diperbolehkan dalam aturan baru itu.

Rupanya, hewan yang ia maksud adalah pria yang diikat dengan tali di lehernya. Polisi mengatakan wanita itu tak bisa diajak kerja sama sama sekali.

"Mereka saling terhubung satu sama sama lain dengan tali dan dia berkata sedang membawa anjingnya, menunjuk ke pasangannya," ujar juru bicara polisi Isabelle Gendron.

Berjalan-jalan, seperti yang diizinkan berdasarkan pengecualian yang diberikan oleh Perdana Menteri Quebec berdasarkan undang-undang jam malam, jelasnya.

Wanita yang tak disebutkan identitasnya ini diketahui berusia 24 tahun dan pasangannya adalah pria berumur 40 tahun.

Peraturan jam malam di Quebec mengizinkan pemilik anjing untuk membawa hewan peliharaannya keluar setelah jam 8 malam selama mereka tinggal dalam jarak satu kilometer dari rumah.

Polisi mencoba menjelaskan sifat sebenarnya dari undang-undang tersebut, tetapi pasangan itu menjawab akan menerima denda dengan senang hati.

baca juga

"Itu tidak akan menghentikan mereka dari melanggar aturan di masa yang akan datang dan mereka akan melihat berapa banyak tiket yang mereka bisa dapatkan," kata Gendron.

Pasangan itu didenda masing-masing USD 1.546 yang setara Rp 22 juta dan tiket tambahan senilai 1,4 juta dan Rp 700 ribu karena melanggar peraturan kota.

Jika tidak mematuhi peraturan jam malam, warga akan didenda mulai dari Rp 14 juta (ditambah biaya administrasi) dan bisa membengkak jadi Rp 85 juta untuk pelanggaran berulang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Kedai Dihadiahi BAP karena Melanggar Jam Malam PPKM Kota Malang

7 Kedai Dihadiahi BAP karena Melanggar Jam Malam PPKM Kota Malang

Malang | Selasa, 12 Januari 2021 | 12:16 WIB

Selamatkan Usaha Martabak, Jam Malam di Makassar Diundur Sampai Jam 22.00

Selamatkan Usaha Martabak, Jam Malam di Makassar Diundur Sampai Jam 22.00

Sulsel | Selasa, 12 Januari 2021 | 07:20 WIB

Beri Makan Anjing Liar, Aksi Ustaz Yusuf Mansur Dipuji Warganet

Beri Makan Anjing Liar, Aksi Ustaz Yusuf Mansur Dipuji Warganet

Jogja | Senin, 11 Januari 2021 | 11:36 WIB

Terkini

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta

Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:54 WIB

7 Arti Mimpi Gempa Bumi Tapi Selamat Menurut Islam dan Primbon

7 Arti Mimpi Gempa Bumi Tapi Selamat Menurut Islam dan Primbon

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:50 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka

Ketika Penyandang Disabilitas Tak Berjuang Sendiri, Akses Layanan dan Kesempatan Berkarya Dibuka

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:42 WIB

Perluasan Akses Pasar Internasional & Digitalisasi Domestik Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Perluasan Akses Pasar Internasional & Digitalisasi Domestik Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Fundamental Ekonomi Terjaga, Manfaat Kian Dirasakan Masyarakat

Fundamental Ekonomi Terjaga, Manfaat Kian Dirasakan Masyarakat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib

Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:26 WIB

Tetap Nyaman Meski Anak Aktif Bergerak, Ini Tips Memilih Activewear untuk Si Kecil

Tetap Nyaman Meski Anak Aktif Bergerak, Ini Tips Memilih Activewear untuk Si Kecil

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:23 WIB

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:19 WIB

×