Jadi, apakah kekayaan dalam pernikahan menjadi tolak ukur? Jawaban tidak harus kaya. Asal mampu dan bisa menafkahi keluarga, sebagaimana yang diungkap lewat surat At-Talaq ayat 7:
Liyuntiq zuu sa'atim min sa'atihii wa man qudira 'alaihi riquhuu falyunfiq mimmaaa aataahul laah; laa yukalliful laahu nafsan illaa maaa aataahaa; sa yaj'alul laahu ba'da'usriny yusraa.
Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.