Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?

Senin, 23 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?
Ilustrasi Al-Qur'an. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya:

"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik)

Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.

Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:

  • Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
  • Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
  • Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
  • Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI