Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?

Vania Rossa, Aflaha Rizal Bahtiar

Senin, 23 Agustus 2021 | 11:34 WIB
Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?
Ilustrasi Al-Qur'an. (Shutterstock)

Suara.com - Selain menjadi pedoman hidup, Al-Qur’an bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana hukumnya bila orang memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebelumnya?

Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam.

Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas kecil
Ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan hadas kecil. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.

Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain.

Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya.

Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi.

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis.

Mengenai dasar ini, umumnya diungkap lewat Surat Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai berikut:

Laa yamassuhuuu illal mutahharuun.

baca juga

Artinya:
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.

Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya:

"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik)

Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.

Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:

  • Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
  • Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
  • Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
  • Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keutamaan Surat Al Jumu'ah dan Doa Agar Mudah Lunasi Utang

Keutamaan Surat Al Jumu'ah dan Doa Agar Mudah Lunasi Utang

Jakarta | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:05 WIB

Viral, Pria Ini Menjajakan Gulali Sambil Ngaji Lantunkan Al Quran Surah Ar Rahman

Viral, Pria Ini Menjajakan Gulali Sambil Ngaji Lantunkan Al Quran Surah Ar Rahman

Jogja | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:00 WIB

Khutbah Jumat Terbaru 2021: Sabar adalah Kunci Hadapi Cobaan di Masa Pendemi COVID-19

Khutbah Jumat Terbaru 2021: Sabar adalah Kunci Hadapi Cobaan di Masa Pendemi COVID-19

Bekaci | Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:56 WIB

Terkini

Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali

Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:52 WIB

Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini

Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini

Bekaci | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:50 WIB

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:46 WIB

Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi

Apa Saja Hewan di Kebun Binatang Surabaya? Kondisi Satwa Disorot usai Eks Dirut Korupsi

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?

Sibuk Membangun, Lupa Membenahi: Perlukah Universitas Republik Indonesia?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB

Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?

Tekad Jordi Amat Hajar Kamboja di Piala AFF 2026, Tak Sekadar Omong Kosong?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:39 WIB

Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu

Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Cek Rekomendasi Shade Ini Biar Nggak Abu-abu

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:37 WIB

Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:36 WIB

Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT

Pimpinan KPK Bongkar Cara Agar Kepala Daerah Tidak Terjaring OTT

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:35 WIB

×