Pengertian Konjungsi Temporal, Jenis dan Contoh Kalimatnya

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Senin, 27 September 2021 | 11:19 WIB
Pengertian Konjungsi Temporal, Jenis dan Contoh Kalimatnya
ikon bahasa

Suara.com - Dalam pelajaran Bahasa Indonesia sering dibahas mengenai konjungsi, yang kerap digunakan untuk menulis kalimat.

Konjungsi adalah kata penghubung dua satuan bahasa baik yang sederat maupun yang tidak. Perlu diketahui juga konjungsi banyak jenisnya, salah satunya adalah Konjungsi Temporal, apa itu?

Mengutip Ruang Guru, Senin (27/9/2021) dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), temporal adalah hal yang berhubungan dengan waktu.

Sehingga konjungsi temporal adalah kata hubung yang berkenaan dengan waktu, baik dalam kalimat atau antarkalimat itu sendiri.

Jenis konjungsi temporal
Pada konjungsi temporal sendiri terbagi menjadi 2 jenis yakni konjungsi temporal sederajat dan konjungsi temporal tidak sederajat.

Ilustrasi belajar online (unsplash)
Ilustrasi belajar online (unsplash)

1. Konjungsi temporal sederajat
Pada konjungsi temporal sederajat, konjungsi bersifat setara. Artinya, konjungsi ini ditempatkan pada tengah kalimat. Dengan kata lain, konjungsi menjadi penghubung di kalimat majemuk setara.

Perlu diketahui pula bahwa konjungsi temporal sederajat ini tidak bisa diletakkan di awal atau akhir kalimat. Contohnya sebagai berikut:

  • kemudian
  • lalu
  • selanjutnya
  • setelahnya
  • sebelumnya

Contoh kalimat konjungsi temporal sederajat

  1. Setelah minyak sudah panas, kemudian masukkan bumbu yang sudah ditumbuk halus.
  2. Hani kehilangan tasnya, lalu ia segera melaporkan kejadian itu kepada polisi.
  3. Kondisi tubuhnya sudah membaik, selanjutnya ia akan dipindah ke ruang perawatan umum.
  4. Ratu mengikuti kegiatan paskribra siang ini, setelahnya ia berlatih pencak silat bersama teman-temannya.
  5. Perutnya masih saja terasa sakit, padahal sebelumnya ia sudah berobat ke dokter minggu lalu.

2. Konjungsi temporal tidak sederajat
Berbeda dengan konjungsi temporal sederajat, konjungsi temporal tidak sederajat ini menghubungkan beberapa kalimat (majemuk bertingkat dan/atau majemuk setara).

baca juga
Ilustrasi belajar  (Pexels/August de Richelieu)
Ilustrasi belajar (Pexels/August de Richelieu)

Jenis konjungsi ini pun bisa diletakkan di awal, di tengah, maupun di akhir kalimat. Adapun yang termasuk dalam konjungsi temporal tidak sederajat antara lain:

  • ketika
  • sementara
  • apabila
  • saat
  • sejak

Contoh kalimat konjungsi temporal tidak sederajat

  1. Ayah berangkat bekerja, ketika adik sedang tertidur.
  2. Sementara air direbus, siapkan bahan-bahan lain seperti gula, garam, dan penyedap.
  3. Apabila hari mulai gelap, lampu di jalan itu mulai dinyalakan.
  4. Adik terbangun dari tidurnya, saat mendengar suara ayah memanggil namanya.
  5. Sejak kemarin, kota itu diguyur hujan dengan intensitas yang cukup tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengertian dan Contoh Kalimat Ajakan dalam Bahasa Indonesia

Pengertian dan Contoh Kalimat Ajakan dalam Bahasa Indonesia

News | Rabu, 22 September 2021 | 12:52 WIB

Contoh Teks Persuasi dan Strukturnya

Contoh Teks Persuasi dan Strukturnya

News | Selasa, 21 September 2021 | 16:58 WIB

Daftar Kata Ditulis Huruf Kecil di Judul Sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Daftar Kata Ditulis Huruf Kecil di Judul Sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

Kalbar | Selasa, 21 September 2021 | 11:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×