Satgas Covid-19 Rilis Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terkait PON XX Papua, Begini Isinya

Risna Halidi

Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Satgas Covid-19 Rilis Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terkait PON XX Papua, Begini Isinya
Ilustrasi. Logo PON XX Papua 2021 dan cabang olahraga. [ANTARA News Papua/HO-PB PON Papua]

Suara.com - Satuan tugas penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 baru saja merilis addendum kedua Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

A. Latar Belakang

1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme perjalanan orang dalam negeri yang secara spesifik dalam mengendalikan potensi penularan pasca kegiatan besar skala nasional yang melibatkan interaksi fisik, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

2. Bahwa kondisi COVID-19 di tingkat nasional sedang dalam keadaan relatif terkendali yang ditandai dengan penurunan angka kasus positif, positivity rate dan Bed Occupancy Ratio (BOR), sehingga dipandang perlu untuk mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 untuk mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19.

3. Bahwa pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021 (kontingen, Panwasrah PON, KONI, pegawai kementerian/lembaga) akan diberlakukan karantina selama 5 (lima) hari dengan pertimbangan telah mendapatkan vaksin, melakukan tes skrining COVID-19 rutin setiap hari terutama bagi atlet, dan melakukan perjalanan skala dalam negeri.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

B. Maksud dan Tujuan
Maksud Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang 1 kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti kegiatan PON XX Papua 2021.

Tujuan Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penularan COVID-19 pasca penyelenggaraan PON XX Papua 2021.

baca juga

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Addendum Kedua Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021 (Kontingen PON XX Papua 2021, Panwasrah PON, anggota KONI Pusat, dan pegawai Kementerian/Lembaga Pemerintah).

D. Dasar Hukum
15. Arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PON XX Papua 2021 pada tanggal 4 Oktober 2021.

E. Pengertian
7. Kontingen PON XX Papua 2021 adalah seluruh atlet, ofisial (pengurus KONI Provinsi, juru masak, masseur, psikolog, dokter, perawat, mekanik, dan anggota lainnya), pelatih, dan tim pengamanan yang dikirim oleh Provinsi untuk ikut serta dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

F. Protokol
Menambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

9. Seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021 seminimalnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari wajib menjalankan protokol kesehatan pada saat kedatangan di tempat asal tujuannya sebagai berikut:

  1. Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing;
  2. Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah;
  3. Pada hari ke-4 karantina sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan tes RT-PCR kedua;
  4. Dalam hal hasil tes RT-PCR kedua sebagai mana di maksud pada huruf c menunjukkan hasil negatif, maka yang bersangkutan diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
  5. Dalam hal hasil RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan
  6. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a dan c dilakukan di laboratorium yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan ke dalam sistem Pedulilindungi.

10. Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atlet Anggar Kaltim Ima Safitri Butuh Tiga Kali PON untuk Raih Emas

Atlet Anggar Kaltim Ima Safitri Butuh Tiga Kali PON untuk Raih Emas

Sport | Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:45 WIB

PON Papua: Kalahkan Jabar, Jatim Lolos ke Semifinal Sebagai Juara Grup E

PON Papua: Kalahkan Jabar, Jatim Lolos ke Semifinal Sebagai Juara Grup E

Bola | Minggu, 10 Oktober 2021 | 16:16 WIB

PON Papua: Taklukkan Sumut, Tuan Rumah Melaju ke Semifinal Sepak Bola Putra

PON Papua: Taklukkan Sumut, Tuan Rumah Melaju ke Semifinal Sepak Bola Putra

Bola | Minggu, 10 Oktober 2021 | 15:54 WIB

Terkini

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Tragedi Cinta di Tengah Revolusi Prancis dalam Novel Kisah Dua Kota

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:30 WIB

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

The Ramparts of Ice Rilis Fanbook Resmi Januari 2027, Muat Episode Epilog

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:28 WIB

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

6 Rekomendasi Krim untuk Kulit Kendur Usia 50 Tahun, Mulai Rp19 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:26 WIB

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Kronologi Kecelakaan Maut Avanza dan Vario di Lombok: Pasutri Tewas, Bayi Luka-Luka

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB

Jokowi-Kaesang Temui Massa Pendukung Usai Sidang, Tapi Ogah Orasi dari Atas Mobil Komando

Jokowi-Kaesang Temui Massa Pendukung Usai Sidang, Tapi Ogah Orasi dari Atas Mobil Komando

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:24 WIB

Dipecundangi Persib Bandung, Kapten Melbourne Victory Ribut dengan Suporter

Dipecundangi Persib Bandung, Kapten Melbourne Victory Ribut dengan Suporter

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 13:23 WIB

Sinopsis Fire Investigator, Dracin Thriller Xu Kai dan Liu Yi Tie di Youku

Sinopsis Fire Investigator, Dracin Thriller Xu Kai dan Liu Yi Tie di Youku

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:20 WIB

3 Bedak Mengandung Kolagen untuk Wajah Segar dan Awet Muda di Usia 50 Tahun

3 Bedak Mengandung Kolagen untuk Wajah Segar dan Awet Muda di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:19 WIB

AC Nyala Seharian Buat Udara Kamar Kering? 5 Humidifier Terbaik untuk Mengatasi Udara Gersang

AC Nyala Seharian Buat Udara Kamar Kering? 5 Humidifier Terbaik untuk Mengatasi Udara Gersang

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:19 WIB

×