"Izin dulu kepada pemilik karyanya, bolehkah dibagikan di platform lain. Jangan lupa juga memberikan kredit jika dibolehkan, jangan juga menjiplak karya orang untuk diakui sebagai milik kita," terangnya.
Bagaimana dengan pemilik karya yang karyanya dijiplak tanpa izin atau dibully? Fashion designer dan kreator digital Sofia Sari Dewi menyebut Anda bisa melaporkan tindakan bullying maupun pencurian karya digital ke pihak berwajib.
Ia menyebut ada tiga platform yang bisa digunakan yakni Patrolisiber.id, Lapor.go.id, atau pelaporan langsung ke kantor polisi.
"Sekarang dengan adanya UU ITE, polisi kita juga menangani kasus kejahatan siber. Jadi teman-teman yang jadi korban, jangan ragu untuk melaporkannya ke polisi ya," terangnya di kesempatan yang sama.