Berencana Liburan Saat Nataru? Baca Dulu Aturan Baru Pemerintah

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Kamis, 25 November 2021 | 20:05 WIB
Berencana Liburan Saat Nataru? Baca Dulu Aturan Baru Pemerintah
Ilustrasi virus corona. [Antara]

Suara.com - Liburan atau bepergian ke mana pun di tengah situasi wabah Covid-19 tidak lagi semudah saat belum terjadi pandemi. Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk mengatur mobilitas masyarakat agar tidak menjadi potensi penularan virus corona. Termasuk juga dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 terkait aktivitas selama masa libur Nataru.

Melalui aturan tersebut pemerintah bermaksud prioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode Nataru.

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid- 19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," kata Johnny melalui rilis Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (25/11/2021).

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

Johnny menyampaikan, Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan itu dan tidak lengah menerapkan protokol kesehatan.

"Kuncinya ada di penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," katanya.

Khusus untuk ibadah Natal, Johnny berharap masyarakat nasrani melakukannya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah dianjurkan tidak lebih dari 50 persen kapasitas gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," ucapnya.

Menurut Johnny, pengaturan aktivitas masyarakat selama Nataru tidak jauh berbeda dengan aturan penerapan PPKM level 3. Hanya dibuat beberapa penyesuaian. Adapun, beberapa aturan di antaranya:

baca juga
  1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak tidak penting atau tidak mendesak.
  2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.
  3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
  4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
  5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
  6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  7. Mal diizinkan buka pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
  8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Covid-19 Melonjak, RS di Belanda Setop Layanan Kemoterapi dan Tranplantasi Organ

Pasien Covid-19 Melonjak, RS di Belanda Setop Layanan Kemoterapi dan Tranplantasi Organ

Health | Kamis, 25 November 2021 | 19:47 WIB

Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Langkah Strategis

Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Langkah Strategis

Surakarta | Kamis, 25 November 2021 | 19:44 WIB

Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates

Cegah Kerumunan Saat Nataru, Kulon Progo Bakal Tutup Lagi Alun-Alun Wates

Jogja | Kamis, 25 November 2021 | 19:40 WIB

Terkini

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

Awas Macet! Jalur Transjakarta Gatsu Berlaku Mix Traffic hingga November 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:32 WIB

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

5 Sunscreen Korea SPF 50 untuk Base Makeup Harian, Bebas Efek Abu-Abu!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi

Jogja | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Keker ke Langit di Tengah Demo Mahasiswa, Sosok Diduga Intel Bawa Drone Jammer Berharga Fantastis

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

Desil Tak Sesuai? Warga Bisa Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Serangan Balik Febrie Adriansyah, Minta 74 Kg Emas dan Uang Tunai Dikembalikan

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Pemain Keturunan Indonesia Laurin Ulrich Resmi Gabung Klub Bundesliga, Bakal Main di FIFA ASEAN Cup?

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Bubar Sambil Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Subsidi Motor Listrik Berlaku September 2026

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:03 WIB

×